Artalyta Suryani

pengusaha Indonesia

Artalyta Suryani alias Ayin adalah seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS. Kasus ini mendapat banyak perhatian karena melibatkan pejabat-pejabat dari kantor Kejaksaan Agung, dan menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara.[1] Kasus ini juga melibatkan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasil penyadapan tersebut diputar di stasiun-stasiun televisi nasional Indonesia.

Artalyta Suryani
Informasi pribadi
Suami/istriSurya Dharma
AnakImelda Dharma
PekerjaanPengusaha
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Kasus penyuapan

Artalyta ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menghentikan penyelidikan tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada tanggal 29 Februari 2008. Percakapan antara Artalyta, Urip dan Kemas yang disadap oleh KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Artalyta dalam penghentian kasus BLBI tersebut. Dalam pengadilan Artalyta mengaku tidak bersalah, dan menyatakan uang tersebut merupakan bantuan untuk usaha bengkel Urip. Majelis Hakim menolak pengakuan tidak bersalah Artalyta, dan menilai perbuatan Artalyta telah mencederai penegakan hukum di Indonesia. Majelis Hakim juga menganggap kenyataan bahwa Artalyta tidak mengakui kesalahannya serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit di pengadilan sebagai hal yang memberatkannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara lima tahun serta denda 250 juta rupiah kepada Artalyta, sesuai tuntutan jaksa dan hukuman maksimal untuk penyuapan pejabat negara dalam undang-undang.

Proses hukum Artalyta Suryani dalam kasus penyuapan Jaksa BLBI

21 Mei 2008

Artalyta Suryani, diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan minimal satu tahun, dalam dakwaan primer jaksa.

18 Juni 2008

Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Artalyta Suryani kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda siang ini masih mendengar keterangan saksi yaitu staf pegawai Kejaksaan Agung bernama Paino dan rekan Artalyta Suryani yang bernama Romulus Pranata.

14 Juli 2008

Dalam persidangan, Artalyta membantah rekaman suara yang selama ini diperdengarkan sebagai suaranya.

18 Juli 2008

JPU menolak pembelaan yang diajukan Artalyta.

21 Juli 2008

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini kembali menyidangkan Arhalyta Suryani sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan dengan agenda pembacaan duplik atau pembelaaan atas replik Jaksa Penuntut Umum Artalyta. Saat hadir di ruang persidangan pagi tadi Artalyta tampak lesu.

29 Juli 2008

Terdakwa penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dihukum sesuai tuntutan jaksa, yaitu selama lima tahun, dan denda Rp 250 juta, oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dari perbuatan Artalyta. Mereka menilai perbuatan wanita yang biasa disapa Ayin itu telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit yang memberatkan hukuman.

4 November 2008

Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menambah hukuman Artalyta Suryani lima bulan kurungan dari sebelumnya lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan

21 Februari 2009

Artalyta Suryani, tetap divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Artalyta. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar di Jakarta. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yang menghukum Artalyta lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Rekaman penyadapan

Rekaman percakapan Artalyta dengan para jaksa yang disadap oleh KPK menarik banyak perhatian publik. Percakapan tersebut diputar berulang-ulang di media elektronik, dicetak di media cetak, serta bahkan dijadikan nada dering telepon genggam.[1]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ a b "Indonesia woman gets 5 yrs in jail for bribing officer". Reuters. 2008-07-29. Diakses tanggal 2008-08-08. 

Referensi