Perbatasan wilayah
batas resmi di antara dua wilayah geografis
Menurut Daniel Aprianus, perbatasan adalah suatu titik dimana berlakunya hukum negara tetangga.
Perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Di beberapa wilayah Indonesia. perbatasan ditandai dengan tapal batas. Tapal batas bisa berupa batu atau tugu berukuran besar ataupun kecil.