Asisten Apoteker adalah Profesi Pelayanan kesehatan di bidang Farmasi bertugas sebagai pembantu tugas Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Di sebut juga sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan SLTA. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian[1], yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK[2].

Bukan Tenaga Kesehatan

Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan[3], ,pasal 88 ayat 3 ,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan[4]. Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah Diploma3[5] .sehingga membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011.


Asisten Apoteker dari masa ke masa

  • tangga l7 oktober 1918 : Sekolah Asisten Apoteker pertama di dirikan memalui SK Pemerintah Hindia Belanda No 38 dengan Nama leergang voor de opleiding van apotheker-bedieinden onder deen nam van apothekers-assistenschools[6]

  • tanggal 16 maret 1933 : Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek[7]
  • tahun 1944  : Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP[8] .
  • tahun 1950  : Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
  • tahun 1955  : jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
  • tahun 1958  : jumlah Asisten Apoteker bertambah menjadi 1613 orang.
  • tahun 1966  : jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
  • tahun 1963  : lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
  • sampai tahun 1980  : Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,[9], hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980[10], yang melarang Apotek darurat.
  • tahun 2003  : lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.

Referensi

  1. ^ BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
  2. ^ BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
  3. ^ UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  4. ^ UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  5. ^ UU No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  6. ^ DVG, Verzameling Voorschriften, 1936
  7. ^ keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939
  8. ^ DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9
  9. ^ DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10
  10. ^ http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_25_1980.htm


Baca juga