Hormat bendera

Palm-Out Salute Menyertai Ikrar Kesetiaan Amerika (1892 - 1942)
Revisi sejak 17 Agustus 2015 11.40 oleh Ibensis (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Hormat bendera''' adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap bendera yang menjadi salahsatu simbol negara. == Di Indonesia == Tatacara sikap saa...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hormat bendera adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap bendera yang menjadi salahsatu simbol negara.

Di Indonesia

Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera pada setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan. Karena kurang populernya sikap berdiri tanpa mengangkat tangan, pada peringatan Kemerdekaan RI ke-70 di Istana Merdeka 17 Agustus 2015 sebagian masyarakat mempertanyakan sikap Wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan terhadap bendera merah putih sudah benar, meski sebenarnya hal tersebut telah dilakukannya semenjak masih menjadi wapres di era presiden SBY. Sikap serupa yang dilakukan Jusuf Kalla juga pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta pada saat proklamasi tahun 1945.[1][2]

Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia secara lengkap di tautan berikut. [3]

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

— Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958

Rujukan

Pranala luar