Pemilihan kepala daerah di Indonesia
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
Sejarah
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.[1]
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.[2]
Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi. Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada.[kenetralan diragukan]
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Aceh, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Pilkada serentak 2015
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada Desember 2015. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:[3]
Pilkada tingkat provinsi
- Sumatera Barat (berakhir masa jabatan gubernur pada (15-08-2015),
- Kepulauan Riau (19-08-2015),
- Jambi (03-08-2015),
- Bengkulu (29-11-2015),
- Kalimantan Utara (22-04-2015),
- Kalimantan Tengah (04-08-2015),
- Kalimantan Selatan (08-08-2015),
- Sulawesi Utara (20-09-2015)
Pilkada tingkat kabupaten dan kota
- Kota Medan (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
- Kota Binjai (13-08-2015),
- Kota Sibolga (26-08-2015),
- Kota Pematangsiantar (22-09-2015),
- Kabupaten Serdang Bedagai (05-08-2015),
- Kabupaten Tapanuli Selatan (12-08-2015).
- Kabupaten Toba Samosir (12-08-2015),
- Kabupaten Labuhan Batu (19-08-2015),
- Kabupaten Asahan (19-08-2015),
- Kabupaten Pakpak Bharat (25-08-2015),
- Kabupaten Humbang Hasundutan (26-08-2015),
- Kabupaten Samosir (15-09-2015),
- Kabupaten Simalungun (25-10-2015),
- Kabupaten Labuhanbatu Utara (15-11-2015).
- Kota Bukittinggi (13-08-2015).
- Kota Solok (31-08-2015),
- Kabupaten Solok (02-08-2015),
- Kabupaten Dharmasraya (12-08-2015),
- Kabupaten Solok Selatan (20-08-2015),
- Kabupaten Pasaman Barat (27-08-2015),
- Kabupaten Pasaman (29-08-2015),
- Kabupaten Pesisir Selatan (17-09-2015),
- Kabupaten Sijunjung (22-09-2015),
- Kabupaten Tanah Datar (26-09-2015),
- Kabupaten Padang Pariaman (25-10-2015),
- Kabupaten Agam (26-10-2015),
- Kabupaten Lima Puluh Kota (11-11-2015).
- Kota Dumai (12-08-2015).
- Kabupaten Kepulauan Meranti (30-07-2015),
- Kabupaten Indragiri Hulu (03-08-2015),
- Kabupaten Bengkalis (05-08-2015),
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (22-04-2014),
- Kabupaten Musirawas Utara (23-10-2014),
- Kabupaten Ogan Komering Hulu (22-08-2015),
- Kabupaten Ogan Ilir (22-08-2015),
- Kabupaten Oku Selatan (23-08-2015),
- Kabupaten Oku Timur (23-08-2015),
- Kabupaten Musi Rawas (05-09-2015).
- Bengkulu yakni
- Kabupaten Mukomuko (15-08-2015),
- Kabupaten Seluma (16-08-2015),
- Kabupaten Kepahiang (30-08-2015),
- Kabupaten Lebong (30-08-2015),
- Kabupaten Bengkulu Selatan (16-09-2015),
- Kabupaten Rejang Lebong (17-09-2015).
- Kota Metro (20-08-2015),
- Kota Bandar Lampung (15-09-2015),
- Kabupaten Pesisir Barat (22-04-2014),
- Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015),
- Kabupaten Way Kanan (23-08-2015),
- Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015),
- Kabupaten Pesawaran (20-09-2015),
- Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).
- Kabupaten Bangka Selatan (30-08-2015),
- Kabupaten Belitung Timur (06-09-2015),
- Kabupaten Bangka Tengah (24-09-2015),
- Kabupaten Bangka Barat (06-12-2015)
- Kabupaten Kepulauan Anambas (09-08-2015),
- Kabupaten Bintan (10-08-2015),
- Kabupaten Lingga (11-08-2015).
- Kabupaten Pangandaran (22-04-2014),
- Kabupaten Sukabumi (29-08-2015),
- Kabupaten Indramayu (12-12-2015),
- Kabupaten Bandung (15-12-2015),
- Kabupaten Karawang (27-12-2015).
- Kota Semarang (19-07-2015),
- Kota Surakarta (28-07-2015),
- Kota Pekalongan (09-08-2015).
- Kota Magelang (29-08-2015),
- Kabupaten Rembang (20-07-2015),
- Kabupaten Kebumen (26-07-2015),
- Kabupaten Purbalingga (27-07-2015),
- Kabupaten Boyolali (03-08-2015),
- Kabupaten Blora (11-08-2015),
- Kabupaten Kendal (23-08-2015),
- Kabupaten Sukoharjo (01-09-2015),
- Kabupaten Semarang (28-09-2015),
- Kabupaten Wonosobo (30-10-2015),
- Kabupaten Purworejo (30-10-2015),
- Kabupaten Wonogiri (01-11-2015),
- Kabupaten Klaten (02-12-2015).
- Kabupaten Bantul (27-07-2015),
- Kabupaten Gunung Kidul (28-07-2015),
- Kabupaten Sleman (10-08-2015).
- Kota Blitar (03-08-2015),
- Kota Surabaya (28-09-2015).
- Kota Pasuruan (18-10-2015),
- Kabupaten Ngawi (27-07-2015),
- Kabupaten Lamongan (09-08-2015),
- Kabupaten Jember (11-08-2015),
- Kabupaten Ponorogo (12-08-2015),
- Kabupaten Kediri (19-08-2015),
- Kabupaten Situbondo (06-09-2015),
- Kabupaten Gresik (27-09-2015),
- Kabupaten Trenggalek (04-10-2015),
- Kabupaten Mojokerto (18-10-2015),
- Kabupaten Sumenep (19-10-2015),
- Kabupaten Banyuwangi (21-10-2015),
- Kabupaten Malang (26-10-2015),
- Kabupaten Sidoarjo (01-11-2015).
- Kota Denpasar (11-08-2015).
- Kabupaten Karang Asem (21-07-2015),
- Kabupaten Badung (05-08-2015),
- Kabupaten Bangli (05-08-2015),
- Kabupaten Tabanan (09-08-2015),
- Kota Mataram (10-08-2015),
- Kabupaten Lombok Utara (02-08-2015),
- Kabupaten Bima (09-08-2015),
- Kabupaten Sumbawa Barat (13-08-2015),
- Kabupaten Dompu (18-10-2015),
- Kabupaten Lombok Tengah (27-11-2015).
- Kabupaten Malaka (22-04-2014),
- Kabupaten Belu (17-02-2014),
- Kabupaten Manggarai Barat (30-08-2015),
- Kabupaten Sumba Timur (31-08-2015),
- Kabupaten Manggarai (14-09-2015),
- Kabupaten Ngada (14-09-2015),
- Kabupaten Sumba Barat (21-09-2015),
- Kabupaten Timor Tengah Utara (21-12-2015).
- Kabupaten Kapuas Hulu (04-08-2015),
- Kabupaten Bengkayang (10-08-2015),
- Kabupaten Sekadau (16-08-2015),
- Kabupaten Melawi (19-08-2015),
- Kabupaten Sintang (26-08-2015),
- Kabupaten Ketapang (30-08-2015),
- Kabupaten Kotawaringin Timur (25-10-2015).
- Kota Banjarbaru (11-08-2015),
- Kota Banjarmasin (12-08-2015),
- Kabupaten Banjar (06-08-2015),
- Kabupaten Kotabaru (10-08-2015),
- Kabupaten Balangan (13-08-2015),
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah (31-08-2015),
- Kabupaten Tanah Bumbu (20-09-2015).
- Kota Samarinda (23-11-2015)
- Kabupaten Mahakam Ulu (22-04-2014),
- Kabupaten Kutai Kartanegara (30-06-2015),
- Kabupaten Paser (31-08-2015),
- Kabupaten Berau (15-09-2015),
- Kabupaten Tana Tidung (18-01-2015)
- Kabupaten Bulungan (01-09-2015).
- Kota Manado (10-12-2015),
- Kabupaten Bolmong Timur (04-10-2015),
- Kabupaten Minahasa Utara (10-12-2015),
- Kabupaten Minahasa Selatan (14-12-2015),
- Kabupaten Bolmong Selatan (16-12-2015).
- Kabupaten Gorontalo (30-08-2015),
- Kabupaten Bone Bolango (18-09-2015),
- Kabupaten Pohuwato (22-09-2015);
- Kabupaten Mamuju Tengah (08-07-2014),
- Kabupaten Mamuju Utara (05-10-2015),
- Kabupaten Mamuju (08-10-2015).
- Kota Palu (11-10-2015),
- Kabupaten Banggai Laut (22-04-2014),
- Kabupaten Morowali Utara (23-10-2014),
- Kabupaten Tojo Una-Una (29-08-2015),
- Kabupaten Poso (30-08-2015),
- Kabupaten Toli-Toli (14-09-2015),
- Kabupaten Sigi (22-11-2015).
- Kabupaten Pangkajene Kepulauan (08-08-2015),
- Kabupaten Barru (10-08-2015),
- Kabupaten Maros (11-08-2015),
- Kabupaten Gowa (13-08-2015),
- Kabupaten Luwu Timur (27-08-2015),
- Kabupaten Tana Toraja (27-09-2015),
- Kabupaten Kepulauan Selayar (30-09-2015),
- Kabupaten Soppeng (16-10-2015),
- Kabupaten Luwu Utara (03-11-2015),
- Kabupaten Bulukumba (09-11-2015).
- Kabupaten Kolaka Timur (22-04-2014),
- Kabupaten Buton Utara (10-06-2015),
- Kabupaten Konawe Selatan (12-08-2015),
- Kabupaten Muna (16-09-2015),
- Kabupaten Konawe Kepulauan (23-10-2014),
- Kabupaten Muna Barat (daerah baru),
- Kabupaten Buton Selatan (daerah baru),
- Kabupaten Buton Tengah (daerah baru).
- Kabupaten Seram Bagian Timur (13-09-2015)
- Kabupaten Kepulauan Aru (30-10-2014);
- Kota Ternate (10-08-2015),
- Kota Tidore Kepulauan (08-11-2015).
- Kabupaten Pulau Taliabu (22-04-2014),
- Kabupaten Halmahera Timur (30-08-2015),
- Kepulauan Sula (15-09-2015),
- Kabupaten Halmahera Utara (11-10-2015),
- Kabupaten Nabire (04-05-2015),
- Kabupaten Asmat (09-11-2015),
- Kabupaten Keerom (13-11-2015),
- Kabupaten Warofen (15-11-2015)
- Kabupaten Pegunungan Arfak (22-04-2014),
- Kabupaten Manokwari Selatan (22-04-2014),
- Kabupaten Sorong Selatan (15-11-2015),
- Kabupaten Raja Ampat (16-11-2015),
- Kabupaten Kaimana (23-11-2015),
- Kabupaten Teluk Bintuni (25-11-2015),
- Kabupaten Fakfak (06-12-2015).
Kontroversi
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
- Efisiensi anggaran[4]
- Efektivitas lembaga pemilihan umum[5]
- Sarana menggerakkan kader partai politik secara luas dan gencar.
- Mencegah kutu loncat (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti Rieke Dyah Pitaloka (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)[6] dan Andre Taulany (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)[7]
- Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI II, DATI I, dan pemerintah pusat.
Referensi
- ^ Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub
- ^ DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD Kini.co.id, diakes 25 September 2014
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/
- ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi
- ^ http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok