Anwar Harjono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
=== Membentuk Liga Demokrasi ===
Tidak lama sesudah Presiden [[Soekarno|Sukarno]] membubarkan DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden (padahal menurut UUD 1945 (yang telah diberlakukan kembali oleh [[Dekret Presiden 5 Juli 1959|Dekrit Presiden]] Sukarno) DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden), Harjono bersama K. H. [[Fakih Usman|Faqih Usman]] ([[Partai Masyumi|Masyumi]]), Mr. [[Mohamad Roem]] (Masyumi), K. H. M. Dachlan (Ketua Liga Muslimin), Imron Rosjadi (Ketua [[Gerakan Pemuda Ansor|GP Ansor]]), [[Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono|I. J. Kasimo]] ([[Partai Katolik (Indonesia)|Partai Katolik]]), [[A.M.Albert Tambunan|A. M.Mangaratua Tambunan]] ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), J. R. Koot ([[Partai Kristen Indonesia|Parkindo]]), [[Subadio Sastrosatomo]] ([[Partai Sosialis Indonesia|PSI]]), [[Hamid Algadri]] (PSI), Sugirman ([[Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia|IPKI]]), [[Hamara Effendy]] (IPKI), Dachlan Ibrahim (IPKI), [[Poncke Princen|Haji J. C. Princen]] (IPKI), dan Ir. Abdul Kadir (IPKI) membentuk Liga Demokrasi pada 24 Maret 1960.
 
Dalam anggaran dasar yang terdiri 7 pasal dinyatakan bahwa Liga Demokrasi dibentuk dengan tujuan “Membela Negara, Bangsa, Agama, dan Demokrasi” melalui berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan UUD. Menurut Liga Demokrasi, pembentukan DPR-GR untuk menggantikan DPR hasil pilihan rakyat bertentangan dengan asas-asas demokrasi yang dijamin oleh UUD. Perubahan perimbangan di dalam DPR-GR, menurut Liga Demokrasi, pada hakikatnya memperkuat pengaruh dan kedudukan dari satu golongan tertentu yang mengakibatkan kegelisahan di dalam masyarakat dan memungkinkan timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan.