Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah

Revisi sejak 28 April 2024 18.32 oleh Creflo Teodoro Sebastian (bicara | kontrib) (Seleksi untuk masuk ke SMA atau SMK negeri di Provinsi DIY)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ini merupakan instrumen ukur yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY untuk melihat peta mutu pendidikan di DIY melalui kualitas lulusan peserta didik di jenjang SMP/Mts. ASPD juga merupakan komponen dalam PPDB di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengikuti PPDB tingkat dan SMA/K.

Tujuan

Tujuan dari ASPD adalah untuk pengembangan kompetensi peserta didik. Meskipun tidak digunakan untuk menentukan kelulusan, ASPD tetap bisa menjadi dasar dilakukan perbaikan pembelajaran. Selain itu, tujuan kedua ASPD adalah sebagai acuan penilaian seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke jenjang yang lebih tinggi.

Materi yang diujikan

Materi yang diujikan dalam ASPD meliputi

  1. Literasi (Bahasa Indonesia dan Inggris)
  2. Numerasi (Matematika)
  3. Sains (Ilmu Pengetahuan Alam)

Peserta ASPD

ASPD dapat diikuti oleh semua siswa jenjang SD dan SMP/MTs, Paket B/PKPPS Wustha yang ada di DIY. Untuk siswa dengan kebutuhan khusus atau siswa dengan permasalahan hukum, ada penyesuaian khusus dalam pelaksanaan ASPD. Peserta calon peserta didik baru dari luar daerah juga dapat mengikuti ASPD apabila menghendaki untuk mendaftar di SMP negeri dan SMA/SMK/Sederajat negeri di DIY.

Penyelengara

Penyelenggaraan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) DIY dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIKPORA DIY). Mereka bertanggung jawab untuk menyusun materi pembelajaran, melakukan sosialisasi, dan mengatur pelaksanaan ASPD di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Referensi

  1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
  2. Komponen