Candung, Agam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Sejarah: clean up, replaced: Propinsi → Provinsi (2) using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 40:
# [[ Candung, Agam | Kecamatan Perwakilan IV Angkat Canduang]] membawahi 13 Desa
 
Akhirnya seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka Pemerintah Provinsi [[Sumatera Barat]] menyikapi peluang otonomi tersebut untuk kembali ke sistim Pemerintahan [[Nagari]]. Untuk itu dikeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 09 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari yang sekaligus juga disikapi oleh Pemerintah Darah [[Kabupaten Agam]] dengan mengeluarkan Peraturan Daerah [[Kabupaten Agam]] Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari yang secara langsung ataupun tidak langsung merubahmengubah sistim pemerintahan dan jumlah desa menjadi Jorong, namun tidak merubah batas, jumlah dan nama [[Nagari]].
 
Tidak cuma itu, untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang merata serta pertimbangan lainnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam langsung melakukan pemekaran Kecamatan Perwakilan IV Angkat Canduang menjadi Kecamatan Definitif melalui Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pemekaran [[Kecamatan]].