Diversifikasi pangan adalah program yang dimaksudkan agar masyarakat tidak terpaku hanya pada satu jenis makanan pokok saja dan terdorong untuk juga mengonsumsi bahan pangan lainnya sebagai pengganti makanan pokok yang selama ini dikonsumsi. Di Indonesia, diversifikasi pangan dimaksudkan agar masyarakat Indonesia tidak menganggap nasi[1] sebagai satu-satunya makanan pokok yang tidak dapat digantikan oleh bahan pangan yang lain. Indonesia memiliki beragam hasil pertanian yang sebenarnya dapat dijadikan makanan pokok seperti sukun, ubi, talas, dan sebagainya yang dapat menjadi faktor pendukung utama diversifikasi pangan.[2] Diversifikasi pangan merupakan salah satu cara menuju swasembada beras dengan mengurangi konsumsi beras sehingga total konsumsi tidak melebihi produksi. Definisi diversifikasi pangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan.[3]

Diversifikasi pangan juga berperan dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat sehingga nutrisi yang diterima oleh tubuh bervariasi dan seimbang.[1]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar