Domain publik
Domain publik, domain umum, ranah publik atau ranah khalayak (bahasa Inggris: public domain) terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisan, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat proprietari. (Minat proprietary biasanya dilakukan dengan sebuah hak cipta atau paten.) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).
Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya. Tetapi hasil karya yang dilepas ke domain publik hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain publik.
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain publik apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.
Lihat pula
Sumber
- Fishman, Stephen, The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More. ISBN 0-87337-433-9
Pranala luar
- (Inggris) Artikel Chris Sprigman The mouse that ate the public domain: Disney, The Copyright Term Extension Act, and Eldred v. Ashcroft
- (Inggris) Copyright Research and Information center - mengenai hukum hak cipta di Jepang
- (Inggris) Rekaman video MPEG diskusi panel dari Konferensi tentang Domain Publik (2001) para panelis mencakup Eben Moglen, Robin Gross dan Lawrence Lessig
- (Inggris) Daftar singkat barang-barang yang tak dapat dihakciptakan di AS
- (Inggris) Daftar rangkuman syarat hak cipta di negara lain
- (Inggris) Persatuan Domain Publik Internasional
- (Inggris) Ketika Karya Cipta di AS Dilepas ke Domain Publik.
- (Inggris) Creative Commons: sebagian hak cipta dilindungi oleh undang-undang