Domain publik

karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta
Revisi sejak 24 Februari 2019 15.58 oleh Rachmat-bot (bicara | kontrib) (cosmetic changes)

Domain publik, domain umum, ranah publik atau ranah khalayak (bahasa Inggris: public domain) terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisan, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat proprietari. (Minat proprietary biasanya dilakukan dengan sebuah hak cipta atau paten.) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain publik dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).

Gambar rumah pedesaan Sumatera ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang domain publik

Hak cipta dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya. Tetapi hasil karya yang dilepas ke domain publik hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain publik.

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain publik apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.

Lihat pula

Sumber

  • Fishman, Stephen, The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More. ISBN 0-87337-433-9

Pranala luar