Domain publik

karya-karya yang tidak termasuk dalam lingkup undang-undang hak cipta
Revisi sejak 19 Februari 2015 05.20 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib)

Domain publik, domain umum, atau ranah publik (bahasa Inggris: public domain) terdiri dari pekerjaan kreatif dan pengetahuan lainnya; tulisan, karya seni, musik, ilmu pengetahuan, penemuan, dan lain-lainnya; yang tidak ada seseorang atau suatu organisasi/badan usaha memiliki minat proprietari. (Minat proprietary biasanya dilakukan dengan sebuah hak cipta atau paten.) Hasil karya dan penemuan yang ada dalam domain umum dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik, dan setiap orang dapat menggunakan mereka tanpa batasan (tidak termasuk hukum yang menyangkut keamanan, ekspor, dll.).

Gambar rumah pedesaan Sumatera ini diterbitkan pada tahun 1810 dan kini dilepas ke domain publik, karena hak cipta atasnya berakhir.
Lambang domain umum

Apabila dibandingkan dengan hak cipta yang dirancang untuk mempromosikan pengembangan seni dan ilmu pengetahuan dengan memberikan bantuan finansial kepada sang pencipta karya, maka hasil karya dalam domain umum hanya ada begitu saja. Masyarakat umum memiliki hak untuk menggunakannya tanpa beban finansial atau sosial. Ketika hak cipta atau batasan lainnya mencapai batas kedaluwarsa, hasil karya dilepas ke domain umum.

Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, suatu karya yang berhak cipta dapat dilepas ke domain umum apabila penciptanya meninggal dunia, kemudian ditambah 70 tahun setelah meninggalnya pencipta karya.

Lihat pula

Sumber

  • Fishman, Stephen, The Public Domain: How to Find & Use Copyright-Free Writings, Music, Art & More. ISBN 0-87337-433-9

Pranala luar