Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 182.1.132.111 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.1.136.171
Tag: Pengembalian
 
(19 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] |access-date=2016-04-19 |archive-date=2016-05-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160509121020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Tugas ==
Baris 11:
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* menyerahkan kembali kepada [[Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Badan Anggaran]] hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
 
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk [[APBN]], serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|BPK]] yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
Baris 31:
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
 
Komisi adalah unit kerja utama di dalam [[DPR]]. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi [[DPR]], substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
== Daftar Komisi ==
Pada periode 2014–20192019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:<ref name="komisi">[{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |title=dpr.go.id: Tentang Komisi I] |access-date=2019-01-09 |archive-date=2018-09-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180905180133/http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |dead-url=yes }}</ref>
=== Komisi I ===
{{utama|Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Baris 44:
 
=== Komisi III ===
{{utama|Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
 
{{:Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
# [[Hukum]]
# [[Hak asasi manusia|HAM]]
# [[Keamanan]]
 
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
 
# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# [[Kejaksaan Agung]]
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
# [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)]]
# [[Komisi Hukum Nasional]]
# [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Agung]]
# [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Konstitusi]]
# [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Sekjen Komisi Yudisial]]
# [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]
# [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)]]
# [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme|Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)]]
# [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Sekjen MPR]]
{{:Komisi III# [[Dewan Perwakilan RakyatDaerah Republik Indonesia}}|Sekjen DPD]]
 
=== Komisi IV ===
Baris 83 ⟶ 103:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/anggota/per-komisi Daftar Anggota DPR berdasarkan Komisi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130115004359/http://dpr.go.id/id/anggota/per-komisi |date=2013-01-15 }}
 
{{DPR}}
{{Topik Indonesia}}
 
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]