Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh 182.1.132.111 (bicara) ke revisi terakhir oleh 182.1.136.171
Tag: Pengembalian
 
(170 revisi perantara oleh 90 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' (disingkat '''Komisi DPR RI''') adalah alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] yang bersifat tetap. Jumlah Komisi DPR RI ditetapkan oleh DPR pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.<ref name="UUMD3">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |access-date=2016-04-19 |archive-date=2016-05-09 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160509121020/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174193/UU0172014.pdf |dead-url=yes }}</ref>
Dalam [[Dewan Perwakilan Rakyat]] [[Indonesia]], sebuah '''komisi''' merupakan unit kerja utama yang membidangi masalah-masalah tertentu. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
== Daftar komisiTugas ==
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.<ref name="UUMD3"/>
Pada periode 2009–2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing.
 
===Tugas Komisi Idi ===bidang anggaran antara lain:
* mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
Ruang lingkup tugasnya meliputi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi. Yang menjadi pasangan kerja Komisi I adalah sebagai berikut:
* mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
# Departemen Luar Negeri
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
* mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
* menyerahkan kembali kepada [[Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Badan Anggaran]] hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
* membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.<ref name="UUMD3"/>
 
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
* melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk [[APBN]], serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
* membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|BPK]] yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
* melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
* membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.<ref name="UUMD3"/>
 
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
# rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
# konsultasi dengan DPD;
# rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
# rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
# rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
# kunjungan kerja.
 
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
 
Komisi adalah unit kerja utama di dalam [[DPR]]. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi [[DPR]], substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
 
==== Daftar Komisi I ====
Pada periode 2019–2024, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas dan mitra kerja masing-masing sebagai berikut:<ref name="komisi">{{Cite web |url=http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |title=dpr.go.id: Tentang Komisi I |access-date=2019-01-09 |archive-date=2018-09-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180905180133/http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Komisi-I |dead-url=yes }}</ref>
{| class="wikitable"
=== Komisi I ===
|-
{{utama|Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
! No
{{:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
! Nama
! Partai Politik
! Jabatan
|-
| 1
| Kemal Azis Stamboel
| Partai Keadilan Sejahtera
| Ketua
|-
| 2
| Drs. Agus Gumiwang Kartasasmita
| Partai Golongan Karya
| Wakil Ketua
|-
| 3
| Tb. Hasanuddin SE, MM
| Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
| Wakil Ketua
|-
| 4
| H. Hayono Irman. S.IP
| Partai Demokrat
| Wakil Ketua
|}
 
=== Komisi II ===
{{utama|Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi II meliputi [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah]], aparatur negara, agraria, dan [[Komisi Pemilihan Umum]]. Yang menjadi pasangan kerja Komisi II adalah sebagai berikut:
{{:Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
# Departemen Dalam Negeri
 
=== Komisi III ===
{{utama|Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
Ruang lingkup Komisi III meliputi: hukum, HAM, dan keamanan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi III adalah sebagai berikut:
 
# [[Hukum]]
* Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia
# [[Hak asasi manusia|HAM]]
* Kejaksaan Agung
# [[Keamanan]]
* Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
* Komisi Hukum Nasional
 
* Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
# [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
* Setjen Mahkamah Agung
# [[Kejaksaan Agung]]
* Setjen Mahkamah Konstitusi
# [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]]
* Setjen MPR
# [[Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia|Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)]]
* Setjen DPD
# [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia|Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)]]
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
*# [[Komisi YudisialHukum Nasional]]
# [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Agung]]
* Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
# [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Sekjen Mahkamah Konstitusi]]
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
# [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Sekjen Komisi Yudisial]]
# [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan|Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)]]
Pada masa bakti 2009-2014 Komisi III dipimpin oleh Dr. Benny Kabur Harman, SH dari Fraksi Demokrat.
# [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)]]
# [[Badan Nasional Penanggulangan Terorisme|Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)]]
# [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Sekjen MPR]]
# [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Sekjen DPD]]
 
=== Komisi IV ===
{{utama|Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
{{:Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* [http://www.deptan.go.id Departemen Pertanian]
* [http://www.dephut.go.id Departemen Kehutanan]
* [http://www.dkp.go.id Departemen Kelautan dan Perikanan]
* Badan Urusan Logistik
* Dewan Maritim Nasional
 
=== Komisi V ===
{{utama|Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi V meliputi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Yang menjadi pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
{{:Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Pekerjaan Umum
* Departemen Perhubungan
* Menteri Negara Perumahan Rakyat
* Menteri Negara Pembangunan Daerah Teringgal
* Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
* Badan SAR Nasional
* Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
 
=== Komisi VI ===
{{utama|Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, dan Standardisasi Nasional
{{:Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
Yang menjadi pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
 
* Departemen Perindustrian
* Departemen Perdagangan
* Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
* Menteri Negara BUMN
* Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
* Badan Standardisasi Nasional (BSN)
* Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
* Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
 
=== Komisi VII ===
{{utama|Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* [http://www.esdm.go.id Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral]
* Menteri Negara Lingkungan Hidup
* [http://www.ristek.go.id Menteri Negara Riset dan Teknologi]
* [http://www.bppt.go.id Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)]
* Dewan Riset Nasional
* [http://www.lipi.go.id Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)]
* [http://www.batan.go.id Badan Tenaga Nuklir (BATAN)]
* [http://www.bapeten.go.id Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)]
* Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
* [http://www.lapan.go.id Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)]
* Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
* Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
* PP IPTEK
* Lembaga EIKJMEN
 
=== Komisi VIII ===
{{utama|Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
{{:Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Agama
* Departemen Sosial
* Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
* Badan Nasional Penanggulangan Bencana
* Badan Amil Zakat Nasional
 
=== Komisi IX ===
{{utama|Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan dan kesehatan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:
{{:Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Kesehatan
* Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
* Badan Pengawas Obat dan Makanan
* BNP2TKI
* PT Askes ( Persero)
* PT. Jamsostek( Persero)
 
=== Komisi X ===
{{utama|Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Yang menjadi pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
{{:Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Pendidikan Nasional
* Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
* Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
* Perpustakaan Nasional
 
=== Komisi XI ===
{{utama|Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Ruang lingkup Komisi IV meliputi: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, lembaga keuangan bukan bank. Yang menjadi pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
{{:Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
 
* Departemen Keuangan
* Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
* Bank Indonesia
* Perbankan danLembaga Keuangan Bukan Bank
* Badan Peengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
* Badan Pusat Statistik
* Setjen BPK RI
* Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
* Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
 
== Referensi ==
Baris 159 ⟶ 103:
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id/id/Komisianggota/per-komisi SitusDaftar ResmiAnggota DPR mengenaiberdasarkan Komisi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130115004359/http://dpr.go.id/id/anggota/per-komisi |date=2013-01-15 }}
 
{{DPR}}
{{Topik Indonesia}}
 
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat]]
[[Kategori:DPR| {{PAGENAME}}]]