Mata uang

alat pembayaran yang sah untuk pertukaran barang atau jasa
Revisi sejak 30 Oktober 2013 01.38 oleh Sirihkuning (bicara | kontrib) (referensi, pranala ke barter)

Mata uang adalah alat pembayaran transaksi ekonomi yang digunakan di suatu negara. Untuk Indonesia, mata uang adalah rupiah.[1]

Dahulu kala, manusia primitif belum menggunakan uang, ataupun alat pertukaran. Ini dikarenakan oleh pada waktu itu manusia dapat memenuhi semua keinginannya dari alam sekitarnya. Ketika sumber daya alam yang mereka gunakan habis, mereka berpindah dan mulai menggunakan sumber daya alam yang ada di sekitarnya lagi. Barulah ketika munculnya peradaban kuno manusia mulai menukar barang miliknya dengan barang milik orang lain, yang disebut barter. Kemudian setelah zaman lebih maju, manusia mulai menggunakan alat penukar, walaupun belum berupa uang. Alat ini disebut uang barang. Barulah setelah manusia menguasai penggunaan tulisan dan huruf, dikenallah uang atau disebut uang kepercayaan (uang fiduciair).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pranala luar

Templat:Link GA