Sarjana Sains Terapan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
== Sarjana Sains Terapan di Indonesia ==
* Sarjana Sains Terapan Umum (S.ST.xx, kemudian diikuti bidangnya) disandang oleh lulusan politeknik di seluruh Indonesia, kecuali sekolah kedinasan (sekdin) binaan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah. Tidak menutup kemungkinan jika sekdin binaan K/L pemerintah memberikan [[gelar akademik]] bagi lulusannya, tetapi secara terbatas pada instansi yang memberikannya. Pada prinsipnya, setiap sekdin berbeda dalam menetapkan titel bagi lulusannya, karena tergantung pada bidangnya.
* Sarjana Sains Terapan
* Sarjana Sains Terapan
* Sarjana Sains Terapan Arsip (S.St.Ars), disandang oleh lulusan D-IV [[Universitas Terbuka]] atau Universitas lain setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai dengan jabatan Arsiparis di lingkungan Kementrian/ Lembaga Negara/ BUMN ataupun Swasta.
* Sarjana Terapan Kepolisian (S.Tr.K), biasanya disandang oleh lulusan [[Akademi Kepolisian]] ([[Polri]]) setelah lulus dan dilantik menjadi perwira [[Polri]].
* Sarjana Terapan Transportasi Darat (S.Tr.Tra), disandang oleh lulusan [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]]([[Kementerian Perhubungan]]) setelah lulus dan dilantik menjadi Perwira di Kementrian Perhubungan.
*
* SarjanaTerapan Statistika (S.Tr.Stat), disandang oleh lulusan D-IV [[Politeknik Statistika STIS]] ([[Badan Pusat Statistik]]) setelah lulus dan ditempatkan sebagai pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik.
* Sarjana Terapan Pertanian (S.Tr.P), diberikan kepada lulusan [[Politeknik Pembangunan Pertanian Malang|Politeknik Pembangunan Pertanian]] (Polbangtan).
Namun, gelar sarjana terapan yang diberikan oleh Akmil, Akpol, STTD, STIK maupun sekolah kedinasan lainnya bersifat informal (opsional), karena ASN (perwira TNI/Polri dan PNS) tidak wajib mencantumkan gelar tersebut di belakang nama mereka.
Baris 25 ⟶ 28:
'''Di bawah binaan Kementerian/Lembaga Pemerintah'''
* [[Institut Pemerintahan Dalam Negeri]] (IPDN) - [[Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia]]
* [[Politeknik Ahli Usaha Perikanan]] (PAUP-STP - Ditjen Kementerian Kelautan dan Perikanan)
* [[Sekolah Tinggi Transportasi Darat]] (PTDI-STTD - Ditjen Hubdat Kemenhub)
|