Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal

Badan Pengelola Masjid Istiqlal (disingkat BPMI) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal. Saat ini ketua harian BPMI dijabat oleh Prof. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA., menggantikan Laksamana TNI Purnawirawan Asep Saepuddin yang dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari Jum'at tanggal 22 Januari 2016 di Kantor Kementerian Agama Thamrin[1] yang meninggal tanggal 28 Maret 2018.[2] Dia adalah mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Arab Suriah yang dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 18 Oktober 2006. Sebelumnya Ketua BPPMI dijabat sejak tahun 2005 oleh Drs H. Mubarok, M.Si[3][4] yang juga Mantan Dirjen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji serta Mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.

Badan Pengelola Masjid Istiqlal
BPMI
Gambaran umum
SingkatanBPMI
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 64 Tahun 2019
SifatBerkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua BPMIMenteri Agama
Ketua Harian BPMIProf. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Imam Besar Masjid IstiqlalProf. DR. KH. Nasaruddin Umar, MA.
Kantor pusat
Jalan Taman Wijaya Kusuma, Jakarta 10710
Situs web
istiqlal.or.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BPMI adalah badan yang melaksanakan tugas operasional Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI). BPMI diketuai oleh Menteri Agama dan bertanggungjawab kepada Presiden.[5]

Tugas sunting

BPMI bertugas menyelenggarakan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan syiar Islam di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
  2. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka syiar Islam yang diselenggarakan di Masjid Istiqlal;
  3. perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bangunan, taman, serta segala perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal agar tetap berfungsi dengan baik dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia;
  4. koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang berkenaan dengan pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam;
  5. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan berkenaan dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya secara berkala kepada Presiden.[5]

Struktur Organisasi sunting

Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1993 sunting

  1. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama
  2. Sekretaris Menteri Sekretaris Negara;
  3. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  4. Ketua Majelis Ulama Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019 sunting

Sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia yang baru, strukturnyapun mengalami sedikit perubahan.[6] Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh:

  • Dewan Pengarah Masjid Istiqlal, Ketua Menko PMK, dengan anggota:
  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Gubernur DKI
  3. Ketua MUI
  • Imam Besar Masjid Istiqlal dan
  • Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Ketua : Menteri Agama RI dan Ketua Harian : Imam Besar Masjid Istiqlal.

Ketua BPPMI sunting

Ketua Harian BPMI sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-01. Diakses tanggal 2016-02-21. 
  2. ^ https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/ketua-bpp-masjid-istiqlal-berpulang
  3. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22. 
  4. ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-22. 
  5. ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-20. Diakses tanggal 2014-05-30. 
  6. ^ Peraturan Presiden Republik Indonesia, No. 64 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, ditetapkan 16 Oktober 2019 dan diundangkan 17 Oktober 2019, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122749/perpres-no-64-tahun-2019 diakses 07 Januari 2019
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-08-14. Diakses tanggal 2018-08-14. 

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting