Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Muhadjir Effendy.

Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia

Lambang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Bendera Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Gambaran umum
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020
Bidang tugasMenyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Susunan organisasi
MenteriMuhadjir Effendy
Sekretaris KementerianAndie Megantara


Deputi
Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan SosialR. Nunung Nuryartono
Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana-
Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan-
Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan PemudaWoro Srihastuti Sulistyaningrum
Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga-
Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi BeragamaWarsito
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Kesehatan
Kementerian Sosial
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Alamat
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs webwww.kemenkopmk.go.id

Tugas dan Fungsi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[1]

Koordinasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi;
  3. Kementerian Kesehatan;
  4. Kementerian Sosial;
  5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga.[2]

Struktur Organisasi

sunting

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan
  5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda
  6. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga
  7. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama
  8. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan
  9. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi
  10. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman
  11. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
  12. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi[1]

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting