Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.[1]
Istilah 'Badan Publik' digunakan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU no. 14 tahun 2008) yang mengatur hak dan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat, termasuk sanksi bagi badan publik apabila tidak memberikan informasi tersebut sesuai aturan. Dalam peraturan undang-undang lain seperti Undang-Undang Pelayanan Publik, istilah yang digunakan yaitu 'penyelenggara pelayanan publik'
Badan Publik di Indonesia diantaranya yaitu:[2]
- Kementerian
- Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Lembaga Nonstruktural
- Pemerintah Daerah
- Pemerintah Desa
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kejaksaan Agung
- Parlemen (MPR, DPR, DPD, DPRD)
- Peradilan (Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi)
- Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah
- Lembaga Pendidikan Negeri (TK, SD, SMP, SMA Negeri)
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Partai Politik baik tingkat nasional atau daerah
- Organisasi Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya (Co: Persatuan Keagamaan, Yayasan, Perkumpulan/Forum, dll) yang menerima dana dari APBN/APBD
- Lain-lain, sepanjang menerima dana dari APBN/APBD
Lihat pula
suntingPranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ ""Badan Publik"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-11-10. Diakses tanggal 2016-11-10.
- ^ ""Daftar Badan Publik"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-30. Diakses tanggal 2016-11-10.