Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan

Delapan.Kepala Badan.

Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Kepala Badan, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan.

Badan Teknologi Informasi
dan Komunikasi Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk17 Juni 2022; 2 tahun lalu (2022-06-17)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022
Nomenklatur sebelumnyaBadan Instalasi Strategis Pertahanan
Susunan organisasi
Kepala BadanMayor Jenderal TNI Yudi Abrimantyo
Kantor pusat
Kawasan IPSC, Sentul Bogor Jawa Barat
Situs web
www.kemhan.go.id/bainstranas/

Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan ini menyelenggarakan fungsi

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
  2. pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan di bidang sistem informasi dan komunikasi strategis pertahanan dan bidang pertahanan siber;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Lembaga ini sebelumnya bernama Badan Instalasi Strategis Pertahanan (disingkat Bainstrahan) yang bertugas melaksanakan pengelolaan kawasan instalasi strategis nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan terbit, Bainstrahan dihapuskan dan diganti oleh Badan Informasi dan Komunikasi.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Perpres No. 94 Tahun 2022". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06. 
  2. ^ "Jokowi Rombak Organisasi Kemenhan, Ada 2 Organisasi Baru". CNBC Indonesia. 22 Juni 2022. Diakses tanggal 2023-11-06. 

Pranala luar

sunting