Balai Bahasa
Balai Bahasa adalah unit pelaksana teknis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang bertugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya masing-masing.[1]
Informasi lembaga | |
---|---|
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia |
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini antara lain menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya
- Pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
- Pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2024, terdapat 26 unit Balai Bahasa dan 4 unit Kantor Bahasa yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[2][1]
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 8 Oktober 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 16 Desember 2024.