Balai Besar Kerajinan dan Batik
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik atau lebih dikenal sebagai Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB), adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, industri hijau, dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik.[1] Organisasi berkantor pusat di Yogyakarta.
Balai Besar Kerajinan dan Batik institut riset | ||||
---|---|---|---|---|
Tempat | ||||
Negara berdaulat | Indonesia | |||
Provinsi di Indonesia | Yogyakarta | |||
Kota di Indonesia | Yogyakarta | |||
Negara | Indonesia | |||
Geografi | ||||
Bagian dari | Kementerian Perindustrian | |||
Sejarah | ||||
Pembuatan | 1929 | |||
Lain-lain | ||||
Situs web | Laman resmi |
Sejarah
suntingOrganisasi ini memulai sejarahnya di Bandung pada tahun 1922 saat pemerintah Hindia Belanda mendirikan Textile Inrichting en Batik Proefstation untuk melakukan penelitian mengenai tekstil dan batik. Pada tahun 1929, organisasi tersebut mendirikan stasiun penelitian batik di Yogyakarta. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1952, stasiun penelitian tersebut dipisah menjadi organisasi tersendiri dengan nama Balai Batik.
Pada tahun 1971, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Batik dan Kerajinan. Pada tahun 1980, status dari organisasi ini ditingkatkan menjadi balai besar dengan nama Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Kerajinan dan Batik. Pada tahun 2002, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Besar Kerajinan dan Batik. Pada tahun 2022, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri menjadi Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, nama dari organisasi ini juga diubah menjadi seperti sekarang.[2]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Pelaksanaan analisis, penerapan, dan pengawasan standardisasi industri kerajinan dan batik
- Pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri di bidang industri kerajinan dan batik
- Pendampingan dan konsultansi di bidang standardisasi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri 4.0, industri hijau, dan jasa industri di bidang industri kerajinan dan batik
- Pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan verifikasi di bidang industri kerajinan dan batik
- Pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen, produk, teknologi, dan industri hijau di bidang industri kerajinan dan batik
- Pelaksanaan fasilitasi kemitraan layanan jasa industri kerajinan dan batik
Layanan
suntingOrganisasi ini memberikan layanan jasa kepada masyarakat industri kerajinan dan batik dalam bentuk:[butuh rujukan]
- Pelatihan teknis kerajinan dan batik.
- Kalibrasi suhu & massa.
- Pengujian batik dan tekstil, barang-barang emas, barang-barang perak, alat olahraga, mainan anak, dan pakaian bayi.
- Sertifikasi produk
- Labelisasi Batikmark
- Konsultansi hak kekayaan intelektual
- Konsultansi teknis bidang industri kerajinan dan batik.
- Penanganan pencemaran industri
- Jasa desain kerajinan dan batik
- Kunjungan teknologi
- Workshop
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022". Kementerian Perindustrian. Diakses tanggal 2 September 2024.
- ^ "Sejarah". Balai Besar Kerajinan dan Batik. Diakses tanggal 2 September 2024.