Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (biasa disingkat menjadi BBWS Serayu Opak atau BBWSSO) adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas mengelola sumber daya air di dua Wilayah Sungai (WS), yakni WS Serayu-Bogowonto dan WS Progo-Opak-Serang. Hingga akhir tahun 2020, organisasi ini berkantor pusat di Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan mempekerjakan 581 orang.[1]
Tugas organisasi ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan di WS Serayu-Bogowonto dan WS Progo-Opak-Serang.[2]
Sejarah
suntingOrganisasi ini memulai sejarahnya pada bulan Januari 1892 saat pemerintah Hindia Belanda membentuk Irrigatie Afdeeling Serajoe.[3] Tugas dari organisasi tersebut antara lain mengelola Daerah Irigasi Banjarcahyana. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1969, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik membentuk Badan Pelaksana Proyek Irigasi Kedu Selatan (Proyek Kedu Selatan) untuk mengembangkan sejumlah infrastruktur sumber daya air di Karesidenan Kedu bagian selatan secara bertahap, diawali dengan Waduk Sempor.
Pada tahun 1985, status Proyek Kedu Selatan ditingkatkan menjadi Proyek Induk Kedu Selatan, karena membawahi lebih dari satu proyek.[4] Pada tahun 1994, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Badan Pelaksana Proyek Irigasi Serayu Gambarsari (Proyek Irigasi Gambarsari) untuk membangun Bendung Gerak Serayu. Pada tahun yang sama, Proyek Induk Kedu Selatan digabung dengan Proyek Irigasi Gambarsari untuk membentuk Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Serayu Bogowonto (PIPWS Serayu Bogowonto). Pada tahun 1994 juga, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Badan Pelaksana Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai DIY (PBPP DIY).[1]
Pada tahun 1998, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Badan Pelaksana Proyek Penanggulangan Lahar Gunung Merapi (PLG Merapi), Badan Pelaksana Proyek Irigasi Andalan DIY (PIA DIY), dan Badan Pelaksana Proyek Pengembangan Konservasi Sumber Air DIY (PKSA DIY). Pada tahun 2000, Kementerian Pekerjaan Umum juga membentuk Badan Pelaksana Proyek Penyediaan Air Baku DIY (PAB DIY).
Pasca diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2006, PIPWS Serayu Bogowonto digabung dengan PBPP DIY, PLG Merapi, PIA DIY, PKSA DIY, dan PAB DIY untuk membentuk organisasi ini.[1][5]
Kelolaan
suntingSalah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola bendungan dan daerah irigasi di WS Serayu-Bogowonto dan WS Progo-Opak-Serang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi dengan luas baku minimal 3.000 hektar dan daerah irigasi lintas provinsi
WS Serayu-Bogowonto
suntingDaerah irigasi dan bendungan di wilayah sungai ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi[6]:
- Daerah irigasi
- Daerah Irigasi Wadaslintang (31.853 hektar)
- Daerah Irigasi Serayu (20.795 hektar)
- Daerah Irigasi Sempor (6.478 hektar)
- Daerah Irigasi Singomerto (5.863 hektar)
- Daerah Irigasi Boro (5.136 hektar)
- Daerah Irigasi Banjarcahyana (5.001 hektar)
- Daerah Irigasi Kedung Putri (4.341 hektar)
- Daerah Irigasi Tajum (3.200 hektar)
- Bendungan
Operasional dan pemeliharaan semua daerah irigasi di atas diperbantukan kepada pemerintah daerah. Operasional dan pemeliharaan Bendungan Garung dan Bendungan Mrica dilakukan oleh PLN Indonesia Power, sementara operasional dan pemeliharaan Bendungan Sempor dan Bendungan Wadaslintang dilakukan oleh Jasa Tirta I. Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua bendungan dan daerah irigasi di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.
WS Progo-Opak-Serang
suntingDaerah irigasi dan bendungan di wilayah sungai ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi[7]:
- Daerah irigasi
- Daerah Irigasi Kalibawang (7.152 hektar)
- Daerah Irigasi Karangtalun (5.159 hektar)
- Daerah Irigasi Progo Manggis (3.633 hektar)
- Daerah Irigasi Tuk Kuning (264 hektar)
- Bendungan
Operasional dan pemeliharaan Daerah Irigasi Kalibawang dan Daerah Irigasi Progo Manggis diperbantukan kepada pemerintah daerah, sementara operasional dan pemeliharaan Daerah Irigasi Karangtalun dan Daerah Irigasi Tuk Kuning dilakukan oleh organisasi ini.[8] Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua daerah irigasi di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini. Bendungan Sermo juga dikelola oleh organisasi ini.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c "Daftar Informasi Sumber Daya Air" (PDF). BBWS Serayu Opak. 2020. Diakses tanggal 29 Januari 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023.
- ^ "Staatsblad nomor 30 tahun 1892" (PDF) (dalam bahasa Belanda). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 29 Juli 2023.
- ^ Sinaro, Radhi (2007). Menyimak Bendungan di Indonesia (1910-2006) (dalam bahasa Indonesia). Tangerang Selatan: Bentara Adhi Cipta. hlm. 125. ISBN 978-979-3945-23-1.
- ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2006" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 5 Januari 2023.
- ^ "Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Serayu Bogowonto" (PDF). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2013. Diakses tanggal 29 Januari 2023.
- ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/2015". Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 2015. Diakses tanggal 29 Januari 2023.
- ^ "Monitoring dan Evaluasi TP-OP di Wilayah Kerja BBWS Serayu Opak". BBWS Serayu Opak. 2021. Diakses tanggal 31 Januari 2023.