Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan
(Dialihkan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan atau biasa disingkat menjadi BPKHTL, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan.[1]
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2022, terdapat 22 unit BPKHTL yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[1]
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 23 Agustus 2024.
Pranala luar
sunting- BPKH[pranala nonaktif permanen] di situs web Kementerian Kehutanan Indonesia