Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan

Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan atau biasa disingkat menjadi BPKA Sulsel, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi.[1]

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:[1][2]

  1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan angkutan penumpang dan angkutan barang
  2. Perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api di Pulau Sulawesi
  3. Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana perkeretaapian di Pulau Sulawesi, penyusunan grafik perjalanan kereta api, dan kemitraan
  4. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengaturan, pengoperasian, dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana
  5. Penyusunan dan pengusulan tarif angkutan penumpang dan barang serta pemanfaatan aset
  6. Penyusunan petunjuk teknis dan/atau prosedur operasional standar pengelolaan kereta api

Referensi

sunting
  1. ^ a b PUSDATIN. "PM 26 TAHUN 2020". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-01-14. 
  2. ^ SULASRAR (2023-12-26). "BAHAN PENELITIAN SEJARAH BPKA SULSEL" (dalam bahasa Inggris). doi:10.17605/OSF.IO/8AS3C.