Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by 13th Regional Military Command/Merdeka (under the Indonesian National Armed Forces) from Indirect: kodam13-tniad.mil.id<br>Direct: https://docs.google.com/presentation/d/e/2PACX-1vTh8nGfAbIzk8bF2US0Wav1P4VdXRv7QYx3Y5mua8RT_v5bRfWS1c7zI3qhEMYc8JVLbTa2WwFfXlIo/embed?start=true&loop=true&delayms=3000&slide=id.g9141319f95_0_143 with UploadWizard