Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=Inspector General of the Departmen of Home Affairs Suparni Pamudji in academic uniform.}} |date=1978-06-12 |source=[https://books.google.co.id/books?id=QliCTxMLkpoC&pg=RA2-PA16 "Operasi Tertib 1984/85: 324 Pejabat Di Lingkungan Depdagri Sudah Ditindak* Pengawasan Atasan Langsung Masih Lemah"] ''Mimbar Departemen Dalam Negeri''. 1948/1985 (3). p. 16 |author=Ministry of Home Affairs |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}}