Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia (sebelumnya bernama Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia)[2] adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berturut-turut selama sewindu (delapan tahun) sejak tanggal 5 Oktober 1945 menjadi anggota Angkatan Perang Republik Indonesia. Tanda kehormatan ini diberikan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden Indonesia. Tanda kehormatan ini didirikan pada tahun 1954.[3]

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Bintang Sewindu APRI yang disimpan di Museum Auckland
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1954
Negara Indonesia
KelayakanMiliter
StatusDihapus[a]
Pita tanda kehormatan

Penerima sunting

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia bertujuan untuk menghargai jasa-jasa para anggota Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) yang telah bertugas dari tanggal 5 Oktober 1945 hingga 5 Oktober 1953 secara terus menerus dengan menunjukkan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk nusa dan bangsa. Bintang ini juga dapat diberikan khusus kepada mereka yang bertugas dalam APRI dalam rentang waktu tersebut yang belum bertugas mencapai delapan tahun, namun dengan syarat sekurang-kurangnya sudah bertugas selama tujuh tahun secara terus-menerus. Jika seseorang yang bertugas pada masa waktu tersebut tetapi telah gugur setelah tanggal 5 Oktober 1953 maka akan diberikan secara posthuum dengan fisik tanda kehormatannya diberikan kepada ahli waris terdekat.[3]

Bentuk sunting

Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia berbentuk sebuah medali bersudut delapan beraturan yang dibuat dari perunggu sepuh emas dengan ukuran lebar tiga puluh empat milimeter, di tengah-tengah dalam lingkaran pita dengan kata-kata ”Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia”, dilukiskan seekor burung Garuda dengan lukisan sebuah bintang bersudut lima di atas kepalanya, delapan bintang kecil bersudut lima dalam lingkaran pada dadanya, dan sebuah rantai, yang terdiri dari tiga mata rantai dalam cengkeramannya.[3]

Lihat pula sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ UU No. 30 Tahun 1954 yang menjadi dasar hukum tanda kehormatan ini telah dicabut oleh UU No. 20 Tahun 2009. Meskipun begitu, tanda kehormatan ini tetap dapat dipakai oleh penerima-penerimanya karena masih tetap berlaku menurut Pasal 39 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2009.[1]

Referensi sunting

  1. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1959 tentang Pengubahan Nama "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" Menjadi "Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia"" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-17. 
  3. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-28. Diakses tanggal 2021-05-16. 

Pranala luar sunting