Cagar Alam Rawa Danau adalah salah satu cagar alam di Kabupaten Serang, Banten. Cagar alam ini meliputi wilayah danau dan hutan rawa air tawar Rawa Danau atau Rawa Dano. Rawa Danau merupakan satu-satunya rawa pegunungan di Pulau Jawa.[1]

Rawa Danau
Rawadano
Cagar Alam Rawa Danau
Lake Rawa, Mt. Karang (1778m asl.) behind (6282910576).jpg
Pemandangan Rawa Danau dari atas bukit mengarah ke selatan tampak bukit Kemuning (270 mdpl) dan Gunung Karang (1.778 mdpl)
LetakKab. Serang, Banten
Koordinat6°09′43″S 105°59′01″E / 6.16184°S 105.9835°E / -6.16184; 105.9835Koordinat: 6°09′43″S 105°59′01″E / 6.16184°S 105.9835°E / -6.16184; 105.9835
Bagian dariDAS Cidanau
Aliran keluar utamaCidanau
Lembaga yang mengaturBKSDA Jawa Barat
Dibentuk pada1921
Area permukaan3.543 ha (13,68 sq mi)
PermukimanSerang
Situs webca-rawadanau.com
Peta
Lokasi Cagar Alam Rawa Danau

Cagar Alam Rawa Danau berada di antara tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Padarincang, Kecamatan Pabuaran, dan Kecamatan Mancak. Secara geografis, Cagar Alam Rawa Danau terletak pada 6°8’ - 6°11’ Lintang Selatan dan 105°56’ - 106°04’Bujur Timur.[1]

Risalah Kawasan sunting

 
Foto kawasan Rawa Danau antara tahun 1915 dan 1926.

Kawasan Rawa Danau telah dijadikan kawasan cagar alam sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.[1] Cagar Alam Rawa Danau sekarang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, tepatnya oleh Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor.[2]

Tahun 1921 sunting

Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai cagar alam (natuurmonument) oleh pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 16 November 1921. Berdasarkan Staatsblad Tahun 1921 Nomor 683, kawasan ini diberi nama Natuurmonument Danoemeer.

Tahun 1986-1987 sunting

Rekonstruksi Tata Batas dilaksanakan dari tanggal 26 November 1986 sampai 13 Januari 1987 oleh Badan Inventarisasi dan Tata Guna Hutan sepanjang 52,11 km meliputi batas buatan 36,1 km, batas enclave 13,85 km dan batas alam 2,25 km.

Tahun 1995 sunting

Orientasi batas dilakukan oleh Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Jawa Barat sepanjang 53 km dengan jumlah pal batas 607 buah (baik 99 buah, rusak 85 buah, rusak berat 251 buah, dan hilang 172 buah).

Tahun 1999 sunting

Kawasan Rawa Danau ditunjuk sebagai kawasan konservasi Cagar Alam dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 491/Kpts-II/1999 dengan luas 2.500 ha.

Tahun 2011 sunting

Pengukuhan definitif oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura menyatakan bahwa luas Cagar Alam Rawa Danau adalah 3.542,60 ha.

Tahun 2012 sunting

Dilakukan pengukuran ulang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura. Dari pengukuran, diperoleh hasil luasan Cagar Alam sebesar 3.542,70 ha.

Tahun 2014 sunting

Kawasan Rawa Danau ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 3.542,70 ha dengan SK Menteri Kehutanan No. SK.3586/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014.

Tahun 2021 sunting

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menyebutkan terdapat 15 danau di Indonesia yang jadi prioritas nasional dimana salah satu di antaranya adalah Rawa Danau ini.[3]

Flora dan Fauna sunting

 
Pemandangan Rawa Danau dari atas bukit

Flora sunting

Cagar Alam Rawa Danau memiliki beragam flora yang tumbuh di hutan dan perairan. Tumbuhan yang berada di kawasan cagar alam adalah vegetasi hutan hujan seperti gaharu (Aquilaria sp.), vegetasi rawa seperti tangtalang (Elaeocarpus obtusus), dan tumbuhan bawah seperti kantong semar (Nepenthes sp.).[1] Beberapa jenis tanaman di kawasan ini dapat dimanfaatkan sebagai obat.[4]

Fauna sunting

Sebagian dari jenis-jenis fauna penghuni Cagar Alam Rawa Danau di antaranya adalah lutung (Trachypithecus auratus), elang hitam (Ictinaetus malaiensis), buaya muara (Crocodylus porosus), dan lendi (Clarias nieuhofii).[5]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b c d "Ringkasan Eksekutif (executive summary) Cagar Alam Rawa Danau" (PDF). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. DLHK Provinsi Banten. 2018. Diakses tanggal 2022-11-11. 
  2. ^ BBKSDA Jawa Barat (2018-05-08). "Pencanangan Pemulihan Ekosistem Cagar Alam Rawa Danau". Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Banten. Diakses tanggal 2022-11-11. 
  3. ^ "PERPRES No. 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-24. 
  4. ^ "TANAMAN OBAT". CAGAR ALAM RAWA DANAU. Diakses tanggal 2022-11-11. 
  5. ^ BBKSDA Jawa Barat (2016). "Informasi Kawasan Konservasi lingkup BBKSDA Jabar". Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat. Diakses tanggal 2023-03-29.