Sarbagita

wilayah metropolitan di Indonesia
(Dialihkan dari Denpasar Raya)

Sarbagita (Aksara Bali: ᬲᬅᬭᬩᬅᬕᬇᬢᬅ, Akronim dari Denpasar-Badung-Gianyar-Tabanan) adalah sebuah kawasan metropolitan di Provinsi Bali yang terdiri dari Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Tabanan.

Kawasan Metropolitan Denpasar
  • Denpasar Raya
  • Sarbagita
    ᬲᬅᬭᬩᬅᬕᬇᬢᬅ
Dari atas, kiri ke kanan: Patung Catur Muka Denpasar, Panorama Pantai Nusa Dua, Terasering di Tegallalang, Pura Ulun Danu Bratan.
Negara Indonesia
Provinsi Bali
Kota intiDenpasar
Daerah penyanggaKabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Tabanan
Dasar hukumUndang-Undang №45 tahun 2011
Luas
 • Total723,99 km2 (279,53 sq mi)
Populasi
 • Total1,779,122
 • Kepadatan2,500/km2 (6,400/sq mi)
Zona waktuUTC+8 (WITA)
Kode area telepon+62

Kawasan Perkotaan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014[1][2]. Sarbagita merupakan kawasan metropolitan terbesar di Kepulauan Nusa Tenggara dan terbesar kedua di Kawasan Indonesia Timur setelah kota metropolitan Mamminasata di Sulawesi Selatan.[3]

Definisi

sunting

Kawasan Sarbagita mencakup wilayah administrasi :[4]

Demografi

sunting
Daerah Administratif Luas (km²) 2021 [5] Jumlah penduduk 2021[6] Kepadatan penduduk (/km² 2021) [7]
Kota Denpasar 127,78 725.314 5.676,27
Kabupaten Badung(Kecuali Kecamatan Petang) 303,52 517.178 1.703,93
Kabupaten Gianyar(Beberapa Kecamatan) 187,69 369.900 1.970,80
Kabupaten Tabanan(Beberapa Kecamatan) 105,00 166.730 1.587,90
Total 723,99 1.779.122 2.457,38

Transportasi

sunting
  • Transportasi Udara
    1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Badung)
  • Transportasi Laut
    1. Pelabuhan Benoa (Denpasar)
  • Transportasi Darat
    1. Terminal Bus
      1. Terminal Mengwi: terminal bus tipe A dan merupakan terminal induk terbesar di Provinsi Bali. Sejak tanggal 23 Oktober 2017, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diwajibkan untuk melakukan pemberangkatan dan pemberhentian terakhir di Terminal Mengwi. Bus AKAP resmi beroperasi di Terminal Mengwi setelah dipindah dari Terminal Ubung, Denpasar. Saat ini Kementerian Perhubungan telah resmi mengelola Terminal Mengwi sebagai terminal pusat di Bali. Kewenangan terminal yang memiliki luas 15 hektar ini sekarang di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. Sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terminal Mengwi tidak lagi menjadi hak milik Kabupaten Badung, melainkan di Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, bus AKAP yang biasanya beroperasi di Terminal Ubung, kini tidak dapat lagi mengangkut atau menurunkan penumpang. Semua operasinya dipusatkan di Terminal Mengwi. Sebagai terminal tipe B, maka fungsi Terminal Ubung hanya untuk AKDP, angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes).
      2. Terminal Ubung: merupakan terminal penumpang tipe B yang terletak di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Terminal merupakan pintu masuk ke ke Kota Denpasar dari arah barat (Tabanan, Jembrana.
    2. Bus Kota
      1. Trans Sarbagita: adalah angkutan umum berjenis bus rapid transit (BRT) di Denpasar, Indonesia yang mulai beroperasi pada 18 Agustus 2011 dibuat untuk membangun kembali jaringan angkutan umum di Bali. Gagasan Trans Sarbagita telah dicanangkan sejak tahun 1998, akan tetapi hal itu tidak terealisir lantaran Indonesia diterpa krisis moneter yang berdampak pada anggaran yang diterima pemerintah propinsi. Pada tahun 2014 Trans Sarbagita mengangkut sekitar 5.000 penumpang per hari dengan mengoperasikan 25 armada bus. namun saat ini Trans Sarbagita hanya menggunakan 10 bus sedang Saat ini Trans Sarbagita beroperasi di empat koridor yakni Koridor 1 (Kota - Garuda Wisnu Kencana pp) dan Koridor 2 (Batubulan - Nusa Dua pp) serta dua koridor yang baru diluncurkan pada tahun 2015 yakni Koridor 7. Tabanan - Mengwi - Bandara (sudah ditutup) dan Koridor 11. Mahendradatta - Sanur - Lebih (sudah ditutup) Harga karcis Trans Sarbagita dipatok sebesar Rp 3.500 untuk orang dewasa dan Rp 2.500 untuk pelajar/mahasiswa. Sementara itu frekuensi kedatangan bus yakni sekali dalam 30 menit - 60 menit walaupun keterlambatan masih sering terjadi. Trans Sarbagita beroperasi dari pukul 05.00 hingga pukul 19.00.
      2. Trans Metro Dewata: adalah sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang beroperasi sejak 7 September 2020 di Bali, terutama di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan Ini adalah program dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan Bali menjadi layanan yang ketiga setelah Palembang dan Surakarta dalam program Buy The Service (BTS) oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Operator yang menjalankan operasional layanan Trans Metro Dewata adalah PT. Satria Trans Jaya. Biaya operasional Trans Metro Dewata disubsidi 100% oleh Pemerintah Pusat. Trans Metro Dewata menjadi salah satu Pengembangan Angkutan Massal Berbasis Jalan Dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang disubsidi oleh pemerintah. Hingga saat ini tarif yang dikenakan per penumpang sebesar Rp.0,- alias Gratis. Penumpang wajib membawa kartu elektronik.

Pengembangan

sunting

Kementerian PUPR melalui BPIW berkomitmen mendukung pengembangan infrastruktur di Kawasan Metropolitan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Koridor Utara Bali.

Menurut Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur PU dan Perumahan Rakyat Wilayah II BPIW, Kuswardono, RPJMN 2020-2024 menetapkan dua kawasan prioritas di Bali: koridor pertumbuhan di Metropolitan Sarbagita dan koridor pemerataan di Bali Utara.

Tujuan utama kegiatan ini adalah mengumpulkan data dan informasi dari pemangku kepentingan di Bali untuk mendukung perencanaan infrastruktur. Wilayah Sarbagita saat ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dengan perkembangan perkotaan dan destinasi wisata internasional, tetapi menghadapi tantangan seperti keterbatasan air baku, pengelolaan sampah, kemacetan, dan alih fungsi lahan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Pengembangan koridor pemerataan di Bali Utara penting untuk menyeimbangkan perkembangan Bali secara keseluruhan. Bali Utara memiliki potensi perikanan, pertanian, dan pariwisata yang bisa menjadi penggerak ekonomi.

Kegiatan diskusi dilakukan secara virtual pada 9-14 September 2021 dengan melibatkan narasumber dari berbagai dinas terkait di Bali.[8]

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-03. Diakses tanggal 2017-04-02. 
  3. ^ "Indonesia Timur". Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2022-02-14. 
  4. ^ "PU-net". perkotaan.bpiw.pu.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-01. Diakses tanggal 2022-02-23. 
  5. ^ "Validasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI". Diakses tanggal 15 Oktober 2021. 
  6. ^ "Badan Pusat Statistik Provinsi Bali". bali.bps.go.id. Diakses tanggal 2022-02-23. 
  7. ^ "Validasi Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI". Diakses tanggal 15 Oktober 2021. 
  8. ^ "BPIW Dukung Pengembangan Metropolitan Sarbagita dan KSPN di Utara Bali - BPIW". bpiw.pu.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-10. 

Lihat Juga

sunting

Pranala luar

sunting