Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tingkat eselon I. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan.[1]

Direktorat Jenderal
Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2024
Dasar hukumPeraturan Presiden RI Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri
Kantor pusat
Jalan Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat jenderal ini dibentuk di bawah kepemimpinan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam rangka tindak lanjut atas beberapa evaluasi dalam mekanisme dan proses terkait kerja sama ekonomi internasional yang turut melibatkan Kementerian Luar Negeri RI.[2] Pembentukan direktorat jenderal ini juga merupakan proses pemulihan dari unit khusus dengan tugas serupa yang pernah berada dalam Kementerian Luar Negeri RI hingga awal dekade 2000-an sebelum mengalami peleburan dengan unsur pelaksana lainnya.[3]

Fungsi

sunting

Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut.[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
  3. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup pengembangan kerja sama ekonomi terkait perdagangan internasional, investasi, keuangan, lingkungan hidup, dan kerja sama pembangunan;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur organisasi

sunting

Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024 mengamanatkan pembentukan empat direktorat yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan.[1] Meskipun demikian, Per Desember 2024, Kementerian Luar Negeri RI belum merilis nama direktur jenderal yang bertanggung jawab serta direktorat-direktorat yang dibawahkannya.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri. (PDF)
  2. ^ Febiola, Annisa (2024-12-02). "Kementerian Luar Negeri Bentuk Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan". Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-12-27. Diakses tanggal 2024-12-27. 
  3. ^ Ihsan, Nabil (2024-12-05). Sinaga, Yuni Arisandy, ed. "Kemlu RI bentuk Ditjen baru untuk pacu kerja sama ekonomi-pembangunan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2024-12-27. 
  4. ^ "Struktur Organisasi". Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 2024-12-27.