Distrik Manimpahoi

Distrik Manimpahoi (1959–1961) adalah sebuah distrik yang pernah dibentuk di wilayah Kabupaten Sinjai. Pada masa Hindia Belanda, wilayah Distrik Manimpahoi tergabung dalam Distrik-Distrik Timur yang menjadi bagian dari Onderafdeling Sinjai. Kemudian pada tahun 1959, Distrik Manimpahoi dibentuk sebagai bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai. Setelah distrik-distrik di wilayah Kabupaten Sinjai diubah menjadi kecamatan, Distrik Manimpahoi dilebur ke salah satu kecamatan.

Pembentukan sunting

Daerah Manimpahoi sebelum terjadinya Perang Makassar merupakan bagian dari Konfederasi Tellu Limpoe. Setelah isi Perjanjian Bungaya diperbaharui, daerah Manimpahoi ditetapkan menjadi bagian dari kekuasaan Hindia Belanda. Ketetapan ini berdasarkan pada isi perjanjian bahwa wilayah yang dikuasai oleh pasukan Hindia Belanda selama Perang Makassar menjadi milik Belanda. Daerah Manimpahoi kemudian digabungkan menjadi satu distrik bernama Distrik-Distrik Bagian Timur.[1]

Pada tahun 1936, Pemerintah Hindia Belanda mengadakan pembaharuan struktur pemerintahan di Onderafdeling Sinjai. Wilayah-wilayah yang disebut dengan distrik diganti menjadi daerah adat. Wilayah Manimpahoi kemudian ditetapkan menjadi salah satu daerah adat di Onderafdeling. Kepala pemerintahan Daerah Adat Manimpahoi diserahkan kepada arung yang bernama Arung Paduppa.[2]

Distrik Manimpahoi merupakan salah satu dari enam distrik yang terbentuk di Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai pada tahun 1959. Pembentukan Distrik Manimpahoi merupakan hasil dari pengubahan status wilayah Daerah Adat di Sinjai dalam lingkup Onderafdeeling Bantaeng menjadi daerah otonom yang setara dengan kabupaten lain di Daerah Tingkat II Sulawesi Selatan.[3]

Pembubaran sunting

Distrik Manimpahoi akhirnya menjadi bagian dari Kabupaten Sinjai.[4] Pada tanggal 19 Desember 961, diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 1100 yang kemudian diperbaiki nomornya menjadi 2067 A. Isinya menetapkan pengubahan istilah distrik menjadi kecamatan. Sehingga Distrik Manimpahoi dan distrik-distrik lainnya di Kabupaten Sinjai dilebut menjadi lima kecamatan. Kelimanya yakni Kecamatan Sinjai Utara, Kecamatan Sinjai Timur, Kecamatan Sinjai Tengah, Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Sinjai Selatan.[5]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Amri 2021, hlm. 157.
  2. ^ Amri 2021, hlm. 168.
  3. ^ Sritimuryati 2016, hlm. 73.
  4. ^ Salim, I., dan Ni'am, L., ed. (2012). Merancang-bangun Sistem Keselamatan Rakyat: Pengalaman Kelola Bencana di Lima Kabupaten (Maluku Tenggara, Sinjai, Ende, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah). Sleman: INSIST Press. hlm. 27. 
  5. ^ Sritimuryati 2016, hlm. 74.

Daftar pustaka sunting