Djokosoetono
Djokosoetono (5 Desember 1903 – 6 September 1965) adalah seorang pakar hukum dan ilmu negara yang menjadi pelopor pendirian beberapa intitusi hukum di Indonesia. Pemikiran-pemikirannya berkaitan dengan negara hukum demokratis dan tipe negara hukum.[1]
Djokosoetono | |
---|---|
Lahir | Kota Surakarta, Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Hindia Belanda | 5 Desember 1903
Meninggal | 6 September 1965 Jakarta, Indonesia | (umur 61)
Kebangsaan | Indonesia |
Pekerjaan | Praktisi hukum |
Dikenal atas | Mendirikan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Akademi Hukum Militer |
Riwayat Hidup
suntingDjokosoetono lahir di Surakarta pada tanggal 5 Desember 1903. Ia menamatkan sekolah di AMS B Yogyakarta dan meraih gelar sarjana hukum pada tahun 1938. Ia merupakan pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian dan pencetus konsep Tribrata. Semasa hidupnya, Djokosoetono merupakan salah satu pelopor pendirian Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di universitas tersebut.[1][2]
Selain itu, ia menjadi perintis pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmiah dalam mengajar ilmu hukum. Djokosoetono wafat pada tanggal 6 September 1965.[1]
Kehidupan pribadi
suntingDjokosoetono menikah dengan Mutiara Siti Fatimah dan dikaruniai tiga orang anak: Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, dan Mintarsih. Setelah Djokosoetono wafat, keluarga ini menjalankan bisnis transportasi Bluebird.[3]
Referensi
sunting- ^ a b c Aning S., Floriberta (2005). 100 Tokoh yang Mengubah Indonesia: Biografi Singkat Seratus Tokoh yang Paling Berpengaruh dalam Sejarah Indonesia di Abad 20 (PDF). Yogyakarta: Penerbit Narasi. hlm. 67–68. ISBN 979-7564-75-4. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-26. Diakses tanggal 2021-06-11.
- ^ Orang Indonesia jang terkemoeka di Djawa. Gunseikanbu. 1944.
- ^ Endah, A. (2012). Sang Burung Biru: Perjalanan Inspiratif Blue Bird Group. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. ISBN 9789792284980.