Gedung Bekas Pejabat Pos Besar

Gedung Bekas Pejabat Pos Besar terletak di samping Gedung Sultan Abdul Samad. Pembangunan gedung dimulai pada tahun 1904. Gedung selesai dibangun pada tahun 1907. Tujuan pembangunan gedung ini sebagai Pejabat Pos Besar. Bagian depan gedung mempunyai jalan yang terhubung ke Gedung Sultan Abdul Samad. Gedung Bekas Pejabat Pos Besar mempunyai dua menara. Puncak menara dinaiki dengan tangga. Masing-masing tangga menara ada di bagiam kiri dan kanan bangunan ini. Gedung ini memakai gaya arsitektur kerajaan Raj dan kerajaan Mughal dari India Utara. Beberapa bagian gedung disesuaikan dengan iklim yang panas dan lembab. Keberadaan gedung ini merupakan pelengkap bagi Gedung Sultan Abdul Samad dalam kepengurusan negara Malaysia. Masa pakai gedung ini berakhir pada tahun 1984. Setelahnya, gedung ini digabungkan ke Kompleks Mahkamah Rayuan pada tahun 1991. Pada tahun 2007, gedung ini dijadikan sebagai Bangunan Warisan Kebangsaan. Penetapannya berdasarkan Akta Warisan Kebangsaan 2005 (Akta 645).[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Jabatan Warisan Negara (2013). Bangunan Warisan Malaysia. Jabatan Warisan Negara. hlm. 115. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-27. Diakses tanggal 2021-07-11.