Haji Sumanik adalah ulama Minangkabau yang melakukan pembaharuan Islam di Ranah Minang pada awal abad ke-19. Bersama dua rekannya, Haji Piobang dan Haji Miskin, mereka menjadi tokoh pergerakan Padri di Minangkabau. Ketika berada di Hijaz, Semenanjung Arab, Haji Sumanik begitu terkesima dengan ulama-ulama Wahabi yang menjalankan syariat Islam secara ketat.[1]

Haji Sumanik
LahirKerajaan Pagaruyung Sumanik, Luhak Tanah Data, Minangkabau
KebangsaanKerajaan Pagaruyung Minangkabau
AlmamaterUniversitas Al-Azhar, Kairo, Mesir
PekerjaanUlama
Dikenal atasTokoh Padri

Gerakan Padri sunting

Pada tahun 1803, Haji Sumanik bersama dua orang kawannya pulang ke kampung halamannya di Minangkabau.[2] Kepulangan mereka disambut Tuanku Nan Renceh, seorang pimpinan ulama Minangkabau. Bersama dengan pimpinan ulama lainnya, mereka berusaha memurnikan ajaran Islam di Minangkabau dari kebiasaan yang berlaku seperti perjudian, penyabungan ayam, penggunaan madat, minuman keras, tembakau, sirih, dan juga aspek hukum adat matriarkat mengenai warisan, serta longgarnya pelaksanaan kewajiban ritual formal agama Islam. Gerakan mereka yang disebut gerakan Padri berkembang pesat dengan kekuatan militer yang kuat yang pada akhirnya menimbulkan pertentangan dengan kaum adat.

Referensi sunting

  1. ^ Hamka, Tuanku Rao: Antara Khayal dan Fakta, Bulan Bintang, 1974.
  2. ^ Jajat Burhanudin, Ulama dan Kekuasaan: Pergumulan Elite Politik Muslim Dalam Sejarah Indonesia, Mizan Publika, 2012

Pranala luar sunting