Hak asasi manusia di Timor Leste
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Timor Leste |
Hak asasi manusia di Timor Leste mulai diperjuangkan sejak Timor Leste menjadi bagian dari negara Indonesia. Perjuangan atas hak asasi manusia di Timor Leste dimulai pada tahun 1999.
Sejarah
suntingMasa pemerintahan Indonesia
suntingHak asasi manusia di Timor Leste telah diperjuangkan ketika Timor Leste masih dalam pemerintahan Indonesia. Timor Leste mulai membicarakan tentang hak asasi manusia setelah pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, perjuangan hak asasi manusia di Timor Leste juga dipengaruhi oleh perubahan iklim politik internasional.[1]
Pemerintah Indonesia diminta bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timor Leste (saat itu Timor Timur). Permintaan ini merupakan desakan kuat masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kewenangan penyelidikan kasus pelanggaran HAM diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pada tanggal 23 September 1999, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Timor-Timur. Komisi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.[2]
Referensi
sunting- ^ Kusuma, Ardli Johan (2017). "Pengaruh Norma HAM Terhadap Proses Kemerdekaan Timor Leste dari Indonesia" (PDF). Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan. 7 (1): 6. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-06-27. Diakses tanggal 2022-06-25.
- ^ Firmandiaz, V., dan Husodo, J. A. (2020). "Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur)". Res Publica. 4 (1): 97. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-27. Diakses tanggal 2022-06-25.