Halte Kalibagor

halte kereta api di Indonesia

Halte Kalibagor (KLB) adalah halte kereta api nonaktif yang dahulu merupakan stasiun kelas III/kecil; terletak di Kalibagor, Situbondo, Situbondo. Halte yang terletak pada ketinggian +62 m[4] ini termasuk dalam Wilayah Penjagaan Aset IX Jember. Pada saat halte ini masih aktif, halte ini melayani pemberangkatan kereta api Lokal Jember-Panarukan pp. Kereta api ini sangat laris digunakan oleh masyarakat yang hendak bepergian dari Surabaya ke Bondowoso, Situbondo, dan tempat lain-lain. Halte ini hanya memiliki satu jalur kereta api per Gapeka 2002.[4]

Halte Kalibagor
Kalibagor+62 m
Wujud Halte Kalibagor yang berada di samping Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, dipotret ketika penelusuran Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama Komunitas Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) pada 2024
Lokasi
Koordinat7°45′50″S 114°0′8″E / 7.76389°S 114.00222°E / -7.76389; 114.00222
Ketinggian+62 m
Operator
Letak
LayananTidak ada layanan.
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
Kode stasiun
KlasifikasiPerhentian tidak dilayani[2]
Sejarah
Ditutupsekitar tahun 1980/1990-an?
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini
Atap Halte Kalibagor yang runtuh, dipotret ketika penelusuran Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama Komunitas Indonesian Railway Preservation Society (IRPS) pada 2024

Bangunan halte ini sebagian masih utuh, tetapi ruang tunggunya dijadikan pabrik genting. Warna cat halte ini juga masih mengusung warna khas PJKA, yaitu krem-hitam, dan atap asli di ruang PPKA itu telah runtuh.

Kemungkinan besar halte ini dinonaktifkan lebih awal, yaitu sekitar dekade 1980/1990-an karena okupansi yang minim, tetapi nama halte ini tercatat sampai Gapeka terakhir di jalur kereta api Kalisat–Panarukan digunakan, Gapeka 2002. Jalur ini dinonaktifkan penuh pada tahun 2004 oleh PT KA bersama dengan seluruh stasiun lainnya di jalur ini yang masih aktif karena prasarana yang sudah tua dan kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum.[5]

Jalur ini sesuai Perpres No. 80 Tahun 2019 menjadi salah satu jalur non-aktif yang akan direaktivasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Referensi

sunting
  1. ^ Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero). 
  2. ^ Buku Jarak untuk Angkutan Barang Jawa dan Madura. Bandung: Perusahaan Jawatan Kereta Api. 1982. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-26. Diakses tanggal 2020-07-07. 
  3. ^ Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020. 
  4. ^ a b Grafik Perjalanan Kereta Api 2002. Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan Republik Indonesia.
  5. ^ "Jalur Kereta Api Kalisat-Panarukan Segera Dibuka". Tempo (dalam bahasa Inggris). 2009-01-12. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-13. Diakses tanggal 2019-07-20. 
Stasiun sebelumnya   Lintas Kereta Api Indonesia Stasiun berikutnya
Widuri
menuju Kalisat
Kalisat–Panarukan Situbondo