Hukuman kurungan merupakan salah satu jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara.[1] Hukuman kurungan ini dilaksanakan di tempat kediaman yang terhukum.[1] Hukuman kurungan paling sedikit satu hari dan paling maksimal satu tahun.[2] Sedangkan denda setinggi-tingginya satu juta seratus ribu rupiah atau sekecilnya lima puluh ribu rupiah.[2] Persamaan hukuman penjara dan hukuman kurungan yaitu hukuman penjara dan hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhan hukumannya masih disertai dengan hukuman yang lain pula.[2] Sama berintikan memberikan batasan kebebasan seseorang selama hukuman.[2] Batas minumum hukuman penjara sama dengan hukuman kurungan yaitu satu hari.[2] Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia seperti kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (pasal 284 UU LLAJ).[3] Pengemudi tidak memiliki STNK, pengemudi bisa diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).[3] Mengemudi sambil menelpon, pengemudi bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (pasal 283 UU NO 22/2009).[3]

Hukuman kurungan biasanya dilaksanakan atau dilakukan di tempat kediaman orang yang terhukum

Referensi

sunting
  1. ^ a b T.Gilarso.2007.Hukum pidana ekonomi. Publisher:Widjaya.63
  2. ^ a b c d e reformata.com: Konsultasi Hukum
  3. ^ a b c Ajihoesodo.com: Jika Anda Mendapat Masalah Seputar Lalu Lintas