Ibnusabil

(Dialihkan dari Ibnu Sabil)

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.[1]

Syarat-syarat

sunting

Disebutkan terdapat beberapa persyaratan yang dikemukakan oleh para ulama bagi ibnu sabil agar berhak mendapatkan hata zakat, antara lain:

Seorang muslim dan bukan ahlul bait

sunting

Syarat ini paling standar bagi semua penerima zakat

Di tangannya tidak ada harta lain

sunting

Syarat ini menegaskan bahwa apabila seorang musafir masih memiliki harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, dia belum termasuk mustahik zakat.

Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalanannya, akan tetapi dia mempunyai barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apa saja yang dapat dijual atau dijadikan jaminan untuk utang yang diperuntukkan sebagai ongkos pulang, maka hakikatnya dia masih memiliki harta.

Demikian juga apabila seorang musafir yang masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.

Bukan perjalanan maksiat

sunting

Seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, yakni dengan syarat perjalanannya bukan perjalanan dengan tujuan maksiat dan tidak diridai oleh Allah.

Akan tetapi, perjalanan tersebut juga tidak harus berupa perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah seperti misalnya tamasya, silaturahim, menjalankan bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat.

Adapun sebaliknya, apabila niat besar perjalanan tersebut adalah untuk merampok. Mencuri, korupsi, bermabuk-mabukan, apalagi berzina, maka apabila kehabisan bekal dan uang maka haram hukumnya disantuni oleh harta zakat.

Tidak ada pihak yang bersedia meminjamkannya

sunting

Syarat ini khusus hanya diajukan oleh mazhab Maliki. Jika orang tersebut termasuk kaya di daerah tempat tinggalnya, dan dia bisa berutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah dia kembali, maka orang tersebut tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.

Adapun contoh nyata yang ada di kehidupan masa kini adalah tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta (tujuannya pergi dari tanah air adalah untuk mencari nafkah) dan juga korban perdagangan manusia (human trafficking) yang dieksploitasi.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ author, Rafif (4 Oktober 2023). "Delapan Golongan Yang Layak Mendapatkan Zakat". Baznas Kota Yogyakarta. Diakses tanggal 3 Juni 2024. 
  2. ^ Ramadanti, Farah. "Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapakah Ibnu Sabil?". detikhikmah. Diakses tanggal 2024-06-03.