Instalasi pengolahan air limbah IKN
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) IKN adalah instalasi pengolahan air limbah atau pengolahan air drainase lingkungan di kota Nusantara, Indonesia yang dirancang untuk memproses air limbah domestik: biologis dan kimiawi untuk diolah sehingga memungkinkan air tersebut masih bisa digunakan untuk aktivitas yang lain. Skema pengolahan air limbah IKN Nusantara ini menggunakan teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR), yang mana air limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan menuju IPAL untuk diolah secara terpadu dengan TPST, sehingga menghasilkan standar influen (baku mutu) yang memenuhi persyaratan. Sarana dan prasarana IPAL yang dibangun di IKN berada di tiga lokasi, yakni IPAL 1, 2, dan 3, dengan total kapasitas 5.000 m3/hari untuk seluruh wilayah layanan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. [1]
Secara teknis, pengolahan air limbah IKN menggunakan teknologi MBBR dengan mengalirkan air limbah domestik melalui jaringan perpipaan untuk diolah ke IPAL yang terintegrasi dengan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). IPAL ini akan menghasilkan standar influen (baku mutu) yang ditetapkan sebelum dilakukan daur ulang maupun bercampur dengan badan air/dialirkan ke sungai. Sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini dihasilkan dari kegiatan perkotaan di KIPP sesuai dengan baku mutu air limbah yang berlaku sesuai Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan dalam Basic Engineering Design (BED) dan sasaran visi pembangunan IKN. Pembangunan IPAL 1, 2, dan 3, di IKN bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp 638,8 miliar. Ada pun IPAL IKN yang terintegrasi dengan TPST bertujuan untuk mensinergikan pengelolaan sanitasi dalam satu lokasi yang sama. Lumpur sedimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3, sebesar 15 ton/hari akan diolah di TPST 1, sedangkan residu/sisa pengolahannya akan diurug di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. [2] [3]
IPAL 1
suntingLetak dari IPAL 1 bersebelahan dengan TPST IKN 1 dan dibangun di atas lahan seluas 22,16 hektare, sehingga limbah yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah dilakukan pengolahan pendahuluan di TPST 1 tersebut.
IPAL 2
suntingIPAL 3
suntingReferensi
sunting- ^ "Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST dan IPAL) IKN". menlhk.go.id. Diakses tanggal 28 Agustus 2024.
- ^ "Tiga IPAL di IKN Mulai Dibangun, Rampung Desember 2024". kompas.com. 2024. Diakses tanggal 26 Agustus 2024.
- ^ "Kementerian PUPR Mulai Bangun 3 Instalasi Pengolah Air Limbah IKN Nusantara". pu.go.id. 2024. Diakses tanggal 26 Agustus 2024.