Log publik utama
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikipedia. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 18 Agustus 2021 13.24 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Gugatan Derivatif (←Membuat halaman berisi 'Gugatan derivatif ini memiliki istilah populer, yakni ''“derivative action''” atau ''“derivative suit”'', yang mana terminologi ''derivative'' berasal dari kata ''derive,'' yang mana berarti “''to receive from”/ “to get from”.'' Sementara kata ''action'' adalah istilah hukum, yang berarti gugatan. Berangkat dari penjabaran tersebut, gugatan derivatif dapat dimaknai sebagai sesuatu gugatan yang berasal dari sesuatu yang lain. Maksudnya sesuatu yang...') Tag: VisualEditor
- 18 Agustus 2021 13.06 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Tanggung Jawab Promotor Perseroan (←Membuat halaman berisi 'Promotor dalam hal ini adalah orang yang mendirikan, merngorganisasi, dan membiayai suatu perseroan/ formalitas yang diperlukan dalam perusahaan. Namun pengertian tersebut tidak termasuk pihak profesional yang membantu pembentukan perseroan, sebut pengacara dan notaris.[1] Kedudukan dan Tanggung Jawab Yuridis Promotor Kedudukan dan ruang lingkup promotor persero jauh lebih penting dibanding pendirinya (incorporator)...') Tag: VisualEditor
- 18 Agustus 2021 09.46 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Rezim Pemulihan Aset (←Membuat halaman berisi 'Pemulihan berasal dari kata pulih, sebagaimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pulih dikatakan sebagai kembali sebagai semula, atau baik kembali; menjadi baik lagi dan pemulihan sebagai proses/ cara untuk perbuatan memulihkan. Aset ini diatur dalam KBBI sebagai sesuatu yang memiliki nilai tukar; modal; kekayaan. Dalam hal ini secara kontekstual.[1] Pemulihan Aset dalam terminologi United Nations Convention against Corrup...') Tag: VisualEditor
- 17 Agustus 2021 12.50 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Penanggungan Kredit (←Membuat halaman berisi 'Bank sebagai kreditor dari transaksi kredit, jaminan mutlak diperlukan. Sebagaimana hal ini telah disebutkan dalam pasal 8 Undang- Undang no. 10 tahun 1998 tentang Pokok Perbankan, yakni dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi janjinya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Ada prinsip yang dimiliki bank kepada nasabahnya dalam ilmu ekonomi, dimana hal ini disebut dengan ''The Five C...') Tag: VisualEditor
- 17 Agustus 2021 12.25 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Perkawinan Campuran (←Membuat halaman berisi 'Perkawinan dilihat sebagai sebuah perkawinan campuran secara hukum apabilia perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda ''domicilie''nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Perkawinan campuran ini memili...') Tag: VisualEditor
- 17 Agustus 2021 11.59 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Hipotik Kapal (←Membuat halaman berisi 'Hipotik kapal dalam hukum indonesia masih diatur secara terpisah, belum diatur dalam kodifikasi peraturan yang khusus mengatur mengenai hipotik kapal tersebut. Terminologi kapal menurut hukum Indonesia diatur dalam pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dimana kapal adalah semua alat berlayar tanpa melihat sifat dan namanya. Apabila tidak ditentukan lain/ tidak dijanjikan lain, maka kapal tersebut dianggap meliputi dengan segala alat perlengkapannya (asas ac...') Tag: VisualEditor
- 16 Agustus 2021 13.32 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (←Membuat halaman berisi 'Desain tata letak sirkuit terpadu diatur dalamUndang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Terminologi dari desain tata letak sirkuit terpadu ada dalam lingkup pasal 1 ayat 2 UU 32 tahun 2000, yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi terse...') Tag: VisualEditor
- 16 Agustus 2021 12.13 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pengetahuan Tradisional (←Membuat halaman berisi 'Pengetahuan Tradisional ini memiliki pengertian yang banyak, multi-entitas. Hal ini dikarenan banyak yang berkepentingan terhadap hal ini, oleh sebab itu perlu dihimpun. Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), adalah ciptaan-ciptaan yang didasarkan pada karya sastra tradisional, seni atau ilmu pengetahuan, pertunjukan-pertunjukan, invensi-invensi, penemuan-penemuan ilmiah, desain, merek, nama-nama dan simbol, informasi yang bersifat rahasia dan s...') Tag: VisualEditor
- 16 Agustus 2021 11.38 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pencatatan Kembali Efek (Relisting) di Bursa Efek di Indonesia (←Membuat halaman berisi 'Pencatatan Kembali Efek (Relisting) di Bursa Efek di Indonesia Pencoretan pencatatan yang pernah dilakukan kepada suatu efek, pada dasarnya dapat dilakukan pencatatan kembali (relisting) atas efek tersebut pada bursa efek. Namun pencatatan kembali itu dapat dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang ada. Selain memperbaiki reputasi akibat ''delisting'', ''relisting'' dapat membawa pengaruh kepada likuiditas efek yang kemudian mempengaruhi harga efek yang ada...') Tag: VisualEditor
- 15 Agustus 2021 14.43 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pencoretan Efek (Delisting) di Bursa Efek di Indonesia (←Membuat halaman berisi 'Penghapusan pencatatan efek adalahpenghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa, sehingga efek tidak muncul lagi, dan tidak dapat diperdagangkan di bursa. Pencatatan efek ini dapat terjadi karena pencoretan secara sukarela(voluntary delisting), maupun pencoretan karena inisiatif dari bursa efek(forced delisting). Konsekuensi hukum dari delisting ini adalah hilangnya likuiditas efek, yang berimbas ke harga efek. Hal ini menyebabkan efek tidak dapat dip...') Tag: VisualEditor
- 15 Agustus 2021 14.43 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pencatatan Efek (Listing) di Bursa Efek di Indonesia (←Membuat halaman berisi 'Pencatatan adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Hal tersebut adalah pengertian mengenai pencatatan efek, sebagaimana ada bedasarkan Peraturan Nomor I-A, Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatatan. Pencatatan ini sendiri adalah izin yang diberika...') Tag: VisualEditor
- 15 Agustus 2021 13.54 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Asas Lex Loci Solutionis (←Membuat halaman berisi 'Asas ini ada memiliki dasar ''locus regit actum'', yang kemudian disempurnakan dengan ''lex loci contractus'' untuk digunakan menyelesaikan masalah validitas kontrak,[1] namun asas ini peranannya jarang digunakan karena jarang digunakan. Asas ''lex loci contractus'' sendiri sebenarnya variasi dari penerapan ''locus regit actum'' yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan kontrak,[2] ya...') Tag: VisualEditor
- 14 Agustus 2021 10.43 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Lex Loci Contractus (←Membuat halaman berisi 'Lex Loci Contractus adalah suatu asas Hukum Perdata Internasional yang berangkat, berlandas dengan prinsip locus regit actum, yang mana berisi dengan prinsip yang layak. Lex Loci Actus ini memiliki makna dalam membuat kontrak lintas yurisdiksi, hukum yang berlaku adalah tempat pembuatan perjanjian.[1] Tempat terakhir dilaksanakan kontrak adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam terbentuknya suatu kesepakatan. Namun demikian, seringk...') Tag: VisualEditor
- 14 Agustus 2021 10.21 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Teori Kinerja Karakteristik (←Membuat halaman berisi 'Teori ini memiliki istilah asli “''die charakteristische theorie”'' dalam bahasa Jerman, atau “''the most characterstic connection theory”'', teori ini mengusung bahwa sistem hukum yang dianggap memberi prestasi yang khas dalam suatu jenis/ bentuk kontrak tertentu. Teori ini tercakup dalam Hukum Perdata Internasional. Teori yang berkembang di Eropa Kontinental ini, dewasa ini digunakan dalam Konvensi Roma tahun 1980 tentang Applicapble to Contractual Obl...') Tag: VisualEditor
- 13 Agustus 2021 15.47 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Teori Pertimbangan yang Mempengaruhi Pilihan (←Membuat halaman berisi 'Teori ini mulanya dikemukakan oleh Prof. Cheatam dan Prof. Reese dalam 2<sup>nd</sup> Restatement sebagai sembilan faktor yang mungkin dipertimbangkan dalam menentukan tempat yang memiliki ''the most significant relationship'' dengan pokok perkara yang sedang dihadapi, yang selanjutnya teori ini dikembangkan oleh Prof. Robert E. Leflar.[1] Pengembangan teori yang dirasa masih abstrak tersebut kemudian di...') Tag: VisualEditor
- 13 Agustus 2021 11.32 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pendapat Hukum (←Membuat halaman berisi 'Menurut Ery Agus Priyonjo dan Kornelius Benuf, opini hukum adalah jawaban seorang sarjana hukum, mengenai sarjana hukum mengenai pertanyaan yang ditanyakan oleh klien saat mereka menghadapi persoalan hukum yang bentuknya adalah tertulis. Kemudian, opini hukum ini dapat menjadi sumber hukum (doktrin) apabila dipakai oleh hakim untuk menemukan hukum (rechtvinding).<ref>{{Cite book|last=Mertokusumo|first=Sudikno|date=2008|title=Mengenal Hukum Suatu Pengantar|locatio...') Tag: VisualEditor
- 13 Agustus 2021 09.05 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pemeringkatan Efek (←Membuat halaman berisi 'Pemeringkatan efek ini dibedakan di penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta efek yang bersifat ekuitas. Penawaran umum atas efek bersifat hutang, wajib dilakukan pemeringkatan efek, namun hal ini tidak diwajibkan bagi efek bersifat ekuitas.<ref>{{Cite book|last=Wijaya dan Peace Ananta|first=Andika dan Wida|date=2018|title=IPO, Right Issue, dan Penawaran Umum|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika|isbn=978-979-007-836-9|pages=172|url-status=liv...') Tag: VisualEditor
- 12 Agustus 2021 14.27 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Biro Administrasi Efek (←Membuat halaman berisi 'Biro Administrasi Efek ini adalah salah satu lembaga penunjang pasar modal, lembaga ini ada di pasar modal Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan termasuk sebagai pihak. Biro Administrasi Efek sendiri adalah pihak yang ada bedasarkan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[1] Kedud...') Tag: VisualEditor
- 12 Agustus 2021 13.48 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Perusahaan Efek (←Membuat halaman berisi 'Perusahaan Efek termasuk ke pihak yang berkutat dalam pasar modal, dan diatur di hukum Indonesia. Perusahaan Efek ini menurut pasal 1 ayat 21 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek (underwriter), perantara efek (broker-dealer), dan manajer investasi.[1] Tidak bekerja dengan sendirinya, perusahaan efek ini memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang be...') Tag: VisualEditor
- 12 Agustus 2021 12.20 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Emiten (←Membuat halaman berisi 'Emiten/ ''investee'' dalam pasar modal Indonesia, atau pasar modal pada umumnya adalah pihak utama yang mengambil peran dalam proses Initial Public Offering/ Penawaran Umum. Emiten sebgai pihakmenurut hukum Indonesia diatur dalam pasal 1 ayat 6 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian maksud dari penawaran umum itu adalah, pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat bedasarkan tata cara yang diatur oleh...') Tag: VisualEditor
- 11 Agustus 2021 14.20 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Dépeçage (←Membuat halaman berisi 'Kata ini sejatinya berbahasa Perancis, yang mana memiliki arti pemecahan, atau pemilahan. Namun makna dari kata ini maksudnya adalah tindakan untuk menundukkan persoalan tertentu yang mungkin terbit dalam peristiwa/hubungan hukum pada sistem hukum yang berbeda.<ref>Beto, Bayu. 2013. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, hal: 165. Bandung : PT Citra Aditya Bakti</ref> Contohnya adalah seorang pewaris berkewarganegaraan Indonesia membuat wasiat/ testamen di Sin...')
- 11 Agustus 2021 12.59 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Persoalan Pendahuluan (Memaparkan mengenai cara penyelesaian masalah hukum keperdataan internasional.)
- 11 Agustus 2021 12.14 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional Tradisional (←Membuat halaman berisi 'Hukum Perdata Internasional yang sekarang berlaku, adalah sesuatu dari apa yang terjadi di Eropa pada masa lalu hingga abad ke-19, dan pada masa itu pula adalah masa Hukum Perdata Internasional dilihat atau dianalisa dengan pendekatan Tradisional, dan puncak pertumbuhannya masih berlangsung di Eropa dan Inggris, bahkan hingga saat ini.[1] Hukum Perdata Internasional yang sekarang mulanya tu...') Tag: VisualEditor
- 10 Agustus 2021 15.08 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Renvoi (←Membuat halaman berisi 'Doktrin renvoi/ doktrin penunjukan kembali/ penunjukan lebih lanjut, adalah suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah hukum tertentu/ sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) bedasarkan prosedur Hukum Perdata Internasional yang biasanya dilakukan. Pemberlakuan doktrin ini ada dengan dasar dimungkinkannya karena adanya kemajemukan sistem hukum di dunia, yang mana masing-masing dari sistem hukum tersebut memiliki prinsi...') Tag: VisualEditor
- 10 Agustus 2021 14.46 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Titik Taut (←Membuat halaman berisi 'Menurut Dhoni Kusra, titik taut adalah titik pertalian yang menjawab mengenai hukum mana yang digunakan dalam suatu persoalan Hukum Perdata Internasional. Titik pertalian yang dimaksud dapat dijabarkan oleh Bayu Seto, yang mana menurutnya adalah faktor,atau fakta khusus di dalam suatu peristiwa hukum yang menunjukkan pertalian, atau terkerkaitan khusus dengan suatu sistem hukum tertentu, dalam konteks ini adalah berhubungan dengan unsur-unsur asing (foreign ele...') Tag: VisualEditor
- 10 Agustus 2021 13.51 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Lex Fori (←Membuat halaman berisi 'Prinsip tradisional Hukum Perdata Internasional memiliki prinsip bahwa suatu tindakan hukum mengandalkan satu titik taut saja, namun Lex Fori adalah prinsip yang menolak pendekatan yang demikian, melainkan memilikibeberapa titik taut dalam suatu sistemhukum yang berlaku sebagai penyebab (lex causa) suatu tindakan hukum dalam perkara Hukum Perdata Internasional yang sejenis. Menurut Ehrenzweig, sumber hukum utama Hukum Perdata Internasional adalah pengadilan/ ha...') Tag: VisualEditor
- 9 Agustus 2021 16.28 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Lex Loci Actus (←Membuat halaman berisi 'Ada keberagaman dalam sistem hukum yang berlaku di dunia. Dalam konsep Hukum Perdata Internasional, termasuk yang berlaku di Indonesia, berlaku asas Lex Loci Actus. Maksud dari asas ini adalah, segala bentuk, formalitas, serta keabsahan dari setiap perbuatan hukum (Lex Causae) ditentukan bedasarkan hukum di tempat dimana perbuatan hukum tersebut dilakukan. [1] Namun demikian, asas ini bukanlah asas yang berdiri secara tunggal, asas Lex Loci Actus merupakan turun...') Tag: VisualEditor
- 9 Agustus 2021 14.15 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Lex Situs (←Membuat halaman berisi 'Asas ini diatur dalam hukum Indonesia, yang dibuat pada masa Penjajahan Kolinial Belanda melalui pasal 17 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB)Terhadap barang-barang yang tidak bergerak berlakulah undang-undang dari negeri atau tempat di mana barang-barang itu berada.[1] Sesuai dengan redaksi yang tertulis di pasal 17 AB, pengaturan terhadap benda tetap, yang isinya adalah hukum dari tempat benda tersebut berada. Asas ini dirasa cukup tepat mengi...') Tag: VisualEditor
- 9 Agustus 2021 14.01 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Sejarah Notaris (←Membuat halaman berisi 'Lembaga kemasyarakatan yang dikenal dengan sebutan notariat timbul karena kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia, yang menghendaki alat bukti dalam bentuk keperdataan dalam sesuatu yang terjadi di antara mereka. Meski ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa sejarah notaris pertama tampaknya mungkin berawal dari Mesir bedasarkan temuan sejarah kertas papirus yang digunakan pada administrasi negara zaman Kerajaan Firaun (''Pharaohs'') jauh sebelum Nabi Isa dilah...') Tag: VisualEditor
- 8 Juli 2021 06.09 Notarianto bicara kontrib membuat halaman Pantai Sigandu (Halaman Baru) Tag: VisualEditor
- 7 September 2015 15.49 Notarianto bicara kontrib membuat akun pengguna