Jumlah berat yang diizinkan
Jumlah berat yang diizinkan disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; Jumlah berat yang dizinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, di mana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diizinkan); L adalah berat muatan (yang diizinkan).
JBI ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan. Sementara itu Jumlah Berat Bruto (JBB) ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu, sehingga konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB.
Pada tabel berikut ditunjukkan JBI untuk jalan Kelas II dengan muatan sumbu terberat 10 ton dan untuk jalan dengan muatan sumbu terberat 8 ton unuk berbagai konfigurasi sumbu kendaraan.
Konfigurasi sumbu | Jumlah sumbu | Jenis | JBI Kelas II | JBI Kelas III |
---|---|---|---|---|
1 - 1 | 2 | Truk Engkel | 12 ton | 12 ton |
1 - 2 | 2 | Truk Besar | 16 ton | 14 ton |
1 - 2.2 | 3 | Truk Tronton | 22 ton | 20 ton |
1.1 - 2.2 | 4 | Truk 4 sumbu | 30 ton | 26 ton |
1 - 2 - 2.2 | 4 | Trailer Engkle | 34 ton | 28 ton |
1 - 2.2 - 2.2 | 5 | Trailer Tronton | 40 ton | 32 ton |
1 - 2.2 - 2.2.2 | 6 | Trailer Tronton | 43 ton | 40 ton |
Lihat pula
sunting