Kabupaten Kepulauan Anambas

kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia
(Dialihkan dari Kabupaten Anambas)


Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Pada tahun 2020, jumlah penduduk kabupaten ini sebanyak 47.402 jiwa, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 50.703 jiwa.[1][4]

Kabupaten Kepulauan Anambas
Transkripsi bahasa daerah
 • Abjad Jawiكڤولاوان انامبس
Kepulauan Anambas
Kepulauan Anambas
Lambang resmi Kabupaten Kepulauan Anambas
Motto: 
Kayuh serentak, langkah sepijak
Peta
Peta
Kabupaten Kepulauan Anambas di Sumatra
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Peta
Kabupaten Kepulauan Anambas di Indonesia
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas (Indonesia)
Koordinat: 3°N 106°E / 3°N 106°E / 3; 106
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
Dasar hukumUU No. 33 Tahun 2008
Ibu kotaTarempa
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 10
  • Kelurahan: 2
  • Desa: 52
Pemerintahan
 • BupatiAbdul Haris
 • Wakil BupatiWan Suhendra
 • Sekretaris DaerahSahtiar
Luas
 • Total590,14 km2 (227,85 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2024)[1]
 • Total50.703
 • Kepadatan86/km2 (220/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 93,36% Islam
  • 2,10% Buddha[1]
 • BahasaIndonesia (resmi)
Melayu (daerah)
 • IPMKenaikan 72,80 (2023)
tinggi[2]
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
2105 Edit nilai pada Wikidata
Pelat kendaraanBP xxxx S*
Kode Kemendagri21.05 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 418.252.574.000,- (2020)[3]
Situs webwww.anambaskab.go.id

Geografis

sunting

Batas wilayah

sunting

Kabupaten Kepulauan Anambas mempunyai batas wilayah sebagai berikut:

Utara Laut Natuna Utara
Timur Laut Natuna
Selatan Kepulauan Tambelan
Barat Laut Natuna Utara

Sejarah

sunting

Masa Pendudukan Belanda

sunting

Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanaan yakni berpusat di Tarempa. Ketika itu, Tarempa adalah pusat pemerintahan di pulau tujuh termasuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang disebut district dan Jemaja wilayahnya disebut Onderdistrict dengan ibu kota Letung. Berdasarkan Surat Keputusan Delegasi Republik Indonesia tanggal 18 Mei 1956, Provinsi Sumatra Tengah menggabungkan diri ke dalam Wilayah Republik Indonesia, dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat II yang dikepalai Bupati sebagai kepala daerah yang membawahi 4 Kewedanaan sebagai berikut:

  1. Kewedanaan Tanjungpinang, meliputi Bintan Selatan (termasuk Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur).
  2. Kewedanaan Karimun, meliputi wilayahKecamatan Karimun, Kundur dan Moro.
  3. Kewedanaan Lingga, meliputi Lingga, Singkep dan Senayang.
  4. Kewedanaan Pulau Tujuh, meliputi Siantan, Jemaja, Midai, Serasan, Tambelan, Bungguran Barat dan Bungguran Timur.

Masa Kemerdekaan Indonesia

sunting

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP / 247 / 5/ 1965, terhitung 1 Januari 1966 semua daerah administratif kewedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau dihapus. Berdasarkan Undang-Undang No. 53. Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam. Kabupaten Natuna terdiri atas 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Bungguran Timur, Bungguran Barat, Jemaja, Siantan, Midai dan Serasan dan satu Kecamatan Pembantu Tebang Ladan.

Sejarah pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan), yang hingga saat ini Kabupaten Kepulauan Riau juga telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten/Kota lainnya, yaitu:

Seiring dengan kewenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan, yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan dengan penambahan, Kecamatan Palmatak, Subi, Bungguran Utara, Pulau Laut, Pulau Tiga, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah, Siantan Timur, Siantan Selatan, Jemaja Timur dan Siantan Tengah. Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonom tersendiri.

Melalui perjuangan panjang, Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terbentuk melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2008 tanggal 24 Juli 2008. Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.

Pemerintahan

sunting

Bupati

sunting
No Bupati Mulai jabatan Akhir jabatan Wakil Bupati
2   Abdul Haris 17 Februari 2016 petahana   Wan Zulhendra

Dewan Perwakilan

sunting

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[5][6][7] 2019–2024[8] 2024–2029
PKB 0   0   1
Gerindra 2   2   2
PDI-P 3   3   2
Golkar 2   2   2
NasDem 0   1   2
PKS 0   0   1
Hanura 2   1   0
PAN 2   3   1
PBB 3   2   2
Demokrat 2   2   2
Perindo (baru) 1   1
PPP 4   3   4
Jumlah Anggota 20   20   20
Jumlah Partai 8   10   11

Kecamatan

sunting

Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa (dari total 70 kecamatan, 141 kelurahan dan 275 desa di seluruh Kepulauan Riau). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 43.603 jiwa dengan luas wilayahnya 590,14 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km².[9][10]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Anambas, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
21.05.06 Jemaja 1 5 Desa
Kelurahan
21.05.09 Jemaja Barat 3 Desa
21.05.05 Jemaja Timur 4 Desa
21.05.10 Kute Siantan 5 Desa
21.05.02 Palmatak 7 Desa
21.05.01 Siantan 1 6 Desa
Kelurahan
21.05.04 Siantan Selatan 7 Desa
21.05.07 Siantan Tengah 6 Desa
21.05.03 Siantan Timur 6 Desa
21.05.08 Siantan Utara 3 Desa
TOTAL 10 Kecamatan, 2 Kelurahan dan 52 Desa


Referensi

sunting
  1. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2024" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 14 Oktober 2024. 
  2. ^ "Indeks Pembangunan Manusia (Umur Harapan Hidup Hasil Long Form SP2020) 2021-20233". www.kepri.bps.go.id. Diakses tanggal 9 Februari 2024. 
  3. ^ "Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020" (PDF). www.djpk.kemenkeu.go.id. (2020). Diakses tanggal 1 April 2021. 
  4. ^ "Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Angka 2021" (pdf). hlm. 7, 54. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 1 April 2021. 
  5. ^ Batam Today, 1 September 2014, 20 Anggota DPRD Anambas Terpilih Dilantik, dikunjungi pada 19 Februari 2019.
  6. ^ Budak Bangka, 5 September 2014, Pelantikan DPRD Anambas, 1 September 2014, dikunjungi pada 19 Februari 2019.
  7. ^ Haluan Kepri, 1 September 2014, Anggota DPRD Anambas Dilantik Diarsipkan 2019-02-19 di Wayback Machine., dikunjungi pada 19 Februari 2019.
  8. ^ "Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-27. Diakses tanggal 2020-05-21. 
  9. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  10. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 

Pranala luar

sunting