Karangharja, Pebayuran, Bekasi
Karangharja adalah sebuah desa di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Karangharja | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bekasi | ||||
Kecamatan | Pebayuran | ||||
Kode pos | 17715[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.16.13.2001 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | 6.561 Jiwa (2010) | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Wilayah administratif
suntingWilayah Desa Karangharja meliputi tiga dusun yaitu Dusun Kobak Ceper, Dusun Teluk Bango dan Dusun Tambun. Ketiga dusun ini terbagi dalam 6 rukun warga dan 16 rukun tetangga.[butuh rujukan]
Penduduk
suntingPenduduk di Desa Karangharja sebagian besar bekerja sebagai petani dan buruh tani. Sementara sebagian lainnya bekerja dalam sektor perdagangan skala grosir atau eceran.[butuh rujukan]
Lingkungan hidup
suntingKerawanan bencana
suntingDesa Karangharja merupakan daerah yang rawan mengalami kekeringan saat musim kemarau dan banjir saat musim hujan. Bencana yang menimpa Desa Karangharja dipengaruhi oleh kondisi debit air sungai Citarum.[butuh rujukan]
Infrastruktur
suntingDesa Karangharja menyediakan infrastruktur umum berupa jalan.[butuh rujukan]
Kasus penyelewengan
suntingKasus penyelewangan oleh pejabat desa di Desa Karangharja pernah terjadi pada tahun 2008. Jenis penyelewengan yang terjadi ialah korupsi terhadap dana bantuan langsung tunai anggaran tahun 2008. Pelakunya ada empat yaitu Ujang Bustaman (Kepala Desa Karangaharja), Nurahdiat bin Warja (Pelaksana Harian Kepala Desa Karangharja), Nurjen (Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karangharja) dan Kusnadi (Kepala Urusan Keuangan Desa Karangharja). Karena kasus ini, keempat pejabat ini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.[butuh rujukan]