Kebangsaan adalah hubungan hukum antara orang dan negara.[1] Kebangsaan memberi yurisdiksi negara atas orang dan memberi orang perlindungan dari negara. Yang menjadi hak-hak dan kewajiban merupakan hal yang beragam dari suatu negara dengan negara lainnya.[2]

Menurut kebiasaan dan konvensi internasional, hal ini adalah hak setiap negara untuk menentukan siapa saja yang merupakan warga negaranya.[3] Klasifikasi tersebut adalah bagian dari hukum kewarganegaraan. Dalam beberapa kasus, penentuan kebangsaan juga diatur oleh hukum internasional umum-sebagai contoh, oleh perjanjian pada tanpa kewarganegaraan dan Konvensi Eropa tentang Kewarganegaraan.

Kebangsaan berbeda secara teknis dan legal dari kewarganegaraan, yang merupakan hubungan hukum yang berbeda antara seseorang dan negara. Kata benda nasional dapat mencakup baik warga negara dan bukan warga negara. Fitur yang membedakan yang paling umum kewarganegaraan adalah bahwa warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara, diantaranya dengan memberikan suara atau berdiri untuk pemilihan. Namun, di sebagian besar negara-negara modern yang semua warga negara adalah warga negara, dan warga negara penuh selalu warga negara.[1][4]

Dalam bahasa Inggris dan beberapa bahasa lain, kata kebangsaan kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada kelompok etnis (sekelompok orang yang berbagi identitas umum etnis, bahasa, budaya, keturunan, sejarah, dan sebagainya). Makna dari kebangsaan ini tidak didefinisikan oleh batas-batas politik atau kepemilikan paspor dan termasuk negara-negara yang tidak memiliki negara merdeka (seperti Skotlandia, Welsh, Inggris, Basque, Kurdi, Kabyles, Tamil, Hmong, Inuit dan Māori).

Individu juga dapat dipertimbangkan sebagai warga negara dari suatu kelompok dengan status otonom yang telah menyerahkan beberapa kekuasaan kepada pemerintah yang lebih besar.

Referensi sunting

  1. ^ a b Vonk, Olivier (March 19, 2012). Dual Nationality in the European Union: A Study on Changing Norms in Public and Private International Law and in the Municipal Laws of Four EU Member States. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 19–20. ISBN 90-04-22720-2. 
  2. ^ Weis, Paul. Nationality and Statelessness in International Law. BRILL; 1979 [cited 19 August 2012]. ISBN 978-90-286-0329-5. p. 29–61.
  3. ^ Convention on Certain Questions Relating to the Conflict of Nationality Laws Diarsipkan 2014-12-26 di Wayback Machine.. The Hague, 12 April 1930. Full text. Article 1, "It is for each State to determine under its own law who are its nationals...".
  4. ^ Kadelbach, Stefan (2007). "Part V: Citizenship Rights in Europe". Dalam Ehlers, Dirk. European Fundamental Rights and Freedoms. Berlin: De Gruyter Recht. hlm. 547–548. ISBN 9783110971965. 

Bacaan lebih lanjut sunting