Keadaan darurat
(Dialihkan dari Kedaruratan negara)
Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.
Contoh
suntingBerikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.
Sedang berlangsung
sunting- Nepal karena pemberontak Partai Komunis India (Maois)
- Mesir sejak Perang Enam Hari tahun 1967
- Israel sejak Perang Kemerdekaan 1948
- Sri Lanka sejak Unjuk rasa Sri Lanka 2022
Sudah berakhir
sunting- Maret 1957 di Indonesia, karena Pemberontakan Permesta[1]
- Desember 2004 di Indonesia, Sri Lanka, dan Maladewa, akibat Gempa bumi dan tsunami Samudra Hindia 2004.
- November 2004 di Irak, Pertempuran Fallujah Kedua.
- Januari 2003 di Canberra, Australia karena kebakaran hutan
- Oktober 2009 di Indonesia karena Gempa bumi Sumatera Barat 2009
- Agustus 2005 di Amerika Serikat;
- Beberapa negara bagian Amerika Serikat menyatakan keadaan darurat karena Badai Katrina pada waktu yang berbeda-beda: Louisiana, Mississippi, Alabama, Texas, Arkansas, Tennessee, Georgia, Oklahoma, Florida, West Virginia, North Carolina, Utah, dan Colorado.
Referensi
sunting- ^ Adryamarthanino, Verelladevanka (2021-05-02). "Gerakan Permesta: Latar Belakang, Tuntutan, dan Penumpasan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-07-07.