Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 21 Oktober 2024 dijabat oleh Pratikno.
Tugas dan Fungsi
suntingKementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinasi
suntingKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:[1]
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- instansi lain yang dianggap perlu.
Struktur Organisasi
suntingKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Berkualitas
- Staf Ahli Bidang Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Budaya