Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dipilih dan dilantik oleh Presiden Indonesia dengan kedudukan pejabat setingkat menteri sehingga termasuk dalam anggota kabinet.[1] Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.[2]

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Petahana
Basuki Hadimuljono

sejak 5 November 2024
Otorita Ibu Kota Nusantara
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Masa jabatan5 tahun
Pejabat perdanaBambang Susantono
Dibentuk10 Maret 2022 (2022-03-10)
WakilWakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Situs webikn.go.id

Daftar

sunting

Berikut ini adalah daftar Kepala Otorita yang pernah menjabat sejak dibentuk pada 10 Maret 2022.

  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara  
No. Foto Kepala Mulai Jabatan Akhir Jabatan Wakil Kepala Ref.
1   Bambang Susantono 10 Maret 2022 3 Juni 2024 Dhony Rahajoe [3]
  Basuki Hadimuljono
(Pelaksana tugas)
3 Juni 2024 20 Oktober 2024 Raja Juli Antoni
(Pelaksana tugas)
[4]
Lowong 20 Oktober 2024 5 November 2024 Lowong [5][6]
2   Basuki Hadimuljono 5 November 2024 Petahana [7]
  Independen


Wewenang, kewajiban, dan kedudukan

sunting

Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Kepala Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.[8]

  • Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 1 Ayat 1)
  • Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. (Pasal 1 Ayat 2)

Pengangkatan dan masa jabatan

sunting

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Keduanya memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.[9]

Referensi

sunting
  1. ^ Alfi, Azizah Nur (23 Februari 2022). Anggela, Ni Luh, ed. "Ketahui Apa Itu Kepala Badan Otorita IKN dan Tugasnya". Bisnis.com. Diakses tanggal 8 Maret 2022. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022" (PDF). hlm. 2. Diakses tanggal 29 Juli 2023. 
  3. ^ Ari Wibowo, Eko, ed. (10 Maret 2022). "Jokowi Resmi Lantik Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN". Tempo.co. Diakses tanggal 14 Maret 2022. 
  4. ^ "Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN". CNN Indonesia. 3 Juni 2024. 
  5. ^ "Basuki Akan Diangkat Menjadi Kepala Otorita IKNi". cnnindonesia.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 12 November 2024. 
  6. ^ "Mensesneg Benarkan Prabowo Tunjuk Basuki Jadi Kepala Otorita IKN". cnnindonesia.com. 27 Oktober 2024. Diakses tanggal 3 November 2024. 
  7. ^ Marwadi, Isal (5 November 2024). "Prabowo Resmi Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN". Detik.com. Diakses tanggal 12 November 2024. 
  8. ^ "Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara" (PDF). Diakses tanggal 28 Agustus 2023. 
  9. ^ "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara" (PDF). Diakses tanggal 28 Agustus 2023.