Khawlah binti Hakim

Khawlah binti Hakim As-Sulamiyah (Arab:خولة بنت حكيم السُلميّة) adalah sahabat Muhammad dari kalangan wanita. Ia merupakan istri dari Utsman bin Mazh'un yang juga sahabat Muhammad.[1] Khawlah binti Hakim merupakan orang yang berperan penting dalam perjodohan untuk pernikahan Muhammad dengan Saudah binti Zam'ah dan Aisyah.

Hadis larangan membujang

sunting

Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Khawlah binti Hakim sebagai istri Utsman bin Maz'un menemui Aisyah yang ketika ditemui telah menjadi istri Muhammad. Khawlah melaporkan bahwa suaminya selalu salat malam dan berpuasa di siang hari. Ketika Muhammad bertemu dengan Aisyah, Muhammad mendengar dari Aisyah tentang kebiasaan Utsman bin Maz'un. Muhammad kemudian menemui Utsman bin Mazh'un dan menyatakan kepadanya bahwa membujang tidak berlaku untuk umat Islam dan contohnya ada pada diri Muhammad. Muhamma kemudian bersumpah dengan nama Allah bahwa dirinya merupakan orang yang paling takut kepada Allah dan ia yang paling menjaga hukum-hukum-Nya.[2][3]

Hadis mengenai pernikahan Muhammad

sunting

Dalam sebuah hadis dikisahkan mengenai keterlibatan Khawlah bin Hakim dalam perjodohan antara Muhammad dengan Saudah binti Zam'ah dan Aisyah. Kisahnya dimulai setelah meninggalnya istri pertama Muhammad yaitu Khadijah. Khawlah binti Hakim menanyakan kepada Muhammad tentang keinginan untuk menikah lagi. Khawlah binti Hakim mengatakan bahwa ada gadis perawan juga janda yang dapat dinikahinya. Gadis yang dimaksud ialah Aisyah, sedangkan janda yang dimaksud yaitu Saudah binti Zam'ah.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ Ibnu Saad, At-Thabaqat al-Kubra Juz VIII hal. 158
  2. ^ At-Thabrani, Al-Mu'jam al-Kabir, bab al-'Ain man ismuhu Utsman, Utsman bin Maz'un, nasabuh Utsman bin Maz'un, no.8319
  3. ^ Musnad Ahmad, Baqi Musnad al-Anshar, Hadits Sayyidah Aisyah ra, No. 25365
  4. ^ Ibnu Katsir, Al-Bidayah Wan-Nihayah, kitab sirat Rasulillah ﷺ فصل في تزويجه صلى الله عليه وسلم بعد خديجة رضي الله عنها بعائشة بنت الصديق, Juz VII, Dar Alam al-Kutub, 1424 H/ 2003 M