Guru

pendidik murid (anak-anak) dan siswa (dewasa)
(Dialihkan dari Kode etik guru)

Guru (Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1][2][3] Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.[4]

Guru
Seorang guru yang menggunakan komputer jinjing sebagai media pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman
Pekerjaan
NamaGuru
Fasilitator
Pengajar
Pendidik
Jenis pekerjaan
Profesi
Sektor kegiatan
Pendidikan
Penggambaran
KompetensiPedagogi
Kepribadian
Sosial
Profesional
Bidang pekerjaan
Sekolah
Pekerjaan terkait
Profesor
Dosen

Arti umum

sunting

Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.[2]

Arti khusus

sunting

Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual atau kejiwaan untuk murid-muridnya.

Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.

Dalam agama Sikh, guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha. Namun, posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, Guru Nanak Dev adalah pendiri agama ini.

Di India, Tiongkok, Mesir, dan Israel menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang imam atau nabi. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapatkan keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari orang tua mereka.

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
  2. ^ a b Taniredja, Tukiran; Sumedi, H. Pudjo; Abduh, Muhammad (30 Januari 2017). Guru yang Profesional. Bandung: Alfabeta. ISBN 978-602-289-223-6. 
  3. ^ Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas
  4. ^ Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.

Pranala luar

sunting