Kekuatan Pokok Minimum
Kekuatan Pokok Minimum atau lebih dikenal dengan sebutan Minimum Essential Force (MEF) merupakan proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alusista) Indonesia.[1] sejak dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2007 lalu pada masa kepemimpinan Prof. Dr. Juwono Sudarsono, S.H. MEF dibagi menjadi tiga rencana strategis hingga tahun 2024.[1] Selain itu, juga terdapat tiga komponen postur, yakni kekuatan, gelar (persebaran penempatan), dan kemampuan.[1]
Modernisasi alutsista untuk memperkuat kesatuan itu juga diikuti dengan pengembangan kemampuan prajurit.[2] Pengadaan senjata dilakukan dengan pendekatan lifecycle, yakni pendekatan hidup penuh, mulai dari desain hingga masa pakai alutsistanya yang sudah habis.[2]
MEF tidak hanya meliputi modernisasi bidang teknologi tetapi juga untuk bidang Industri Pertahanan peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP dapat melanjutkan membantu pertumbuhan industri pertahanan yang saat ini masa pertumbuhannya dalam 5 tahun PT.[2] Pindad (67%), PT. Dirgantara Indonesia (70%) dan PT. PAL (48%).[2] Selain itu tetap terlaksanakanya Penelitian dan Pengembangan (litbang), Transfer of Technology serta Program Nasional, seperti meneruskan proyek pembangunan pesawat tempur KFX/IFX dengan pihak pemerintah Korea Selatan dengan program nasional.[2]
Referensi
sunting- ^ a b c "Cepat Atau Lambat TNI Akan Menjadi Macan Asia". Global Review. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-18. Diakses tanggal 18 Mei 2014.
- ^ a b c d e "Arah Renstra II (2015-2019) dan III (2020-2024)". Jakarta Greater. Diakses tanggal 18 Mei 2014.